JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (*PEN*) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode tahun 2021 hingga 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya teridentifikasi sebagai KS dan EP, yang diketahui memiliki posisi sebagai penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Meskipun demikian, pihak KPK belum mengungkapkan rinci mengenai identitas lengkap atau detail spesifik tentang tindak pidana korupsi yang telah teridentifikasi. Sesuai dengan kebijakan yang dipegang oleh lembaga antirasuah ini, informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan rincian perkaranya baru akan dipublikasikan setelah penyidikan benar-benar dianggap selesai. Tessa juga menjelaskan bahwa segala informasi mengenai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan pada saat penyidikan mencapai tahap yang dianggap cukup matang. Dalam waktu dekat, masyarakat diharapkan bisa memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai perkembangan dari kasus ini dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK. ANTARA