MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Polrestabes Makassar telah menetapkan dua individu sebagai tersangka terkait dengan aksi demonstrasi yang berlangsung anarkis. Hal ini terjadi setelah 34 orang diamankan saat melakukan demonstrasi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22, 23, dan 26 Agustus 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokh Ngajib, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah AN (21 tahun) dan AH (22 tahun). Keduanya diduga terlibat dalam perusakan mobil patroli Lalulintas saat kendaraan tersebut melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo. Ia menuturkan, tindakan perusakan tersebut melibatkan pemukulan serta penyerangan dengan batu yang menyebabkan kerusakan pada mobil Dinas Satlantas Polrestabes. Lebih lanjut, Kapolres berkata bahwa akibat dari peristiwa itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat, juga mengalami luka. Ia menjelaskan bahwa aksi demonstrasi yang dimulai pada 22 Agustus berlangsung dengan tertib, tetapi situasi berubah pada 23 Agustus ketika demonstran mulai menunjukkan sikap yang lebih agresif. Pada sore hari pukul 18.00 Wita, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI. Para mahasiswa memblokir jalan serta membakar ban bekas yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah. "Kami mengambil tindakan untuk membubarkan aksi tersebut, dan kami berhasil mengendalikan situasi, meskipun dua orang kemudian kami amankan," ucapnya. Aksi penolakan terhadap RUU Pilkada dan kawal putusan MK kembali berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024. Terdapat tiga titik lokasi demonstrasi, yaitu di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos), dan Universitas Negeri Makassar. Hingga pukul 18.00 Wita, demonstrasi belum juga dibubarkan sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan pembubaran dengan cara menembakkan gas air mata, mengingat aksi tersebut telah mengganggu ketertiban umum dengan pembakaran ban bekas dan penutupan jalan. Selama proses pembubaran tersebut, terjadi insiden kebakaran pada sebuah mobil angkot di bawah jembatan layang. Beberapa saat kemudian, pembubaran juga dilakukan di depan Kampus UNM, di mana polisi berusaha memukul mundur mahasiswa yang berada di lokasi hingga mereka masuk ke dalam kampus. Sayangnya, beberapa orang tidak dikenal kemudian memasuki area kampus dan melakukan perusakan. Kapolres menambahkan bahwa dua orang yang ditangkap pada 23 Agustus berhubungan langsung dengan perusakan kendaraan Satlantas. Sementara itu, total sebanyak 32 orang lainnya juga diamankan dalam aksi pada 26 Agustus. Para tersangka yang ditetapkan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penggunaan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama 5 tahun 6 bulan. Dalam pernyataan terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Aziz Dumpa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum terhadap mahasiswa yang ditahan. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan mereka setelah melewati periode 1x24 jam penahanan. "Hingga kini, belum ada kepastian mengenai pembebasan mereka. Kami berharap kepolisian dapat menjelaskan dasar hukum yang jelas terkait tindakan penangkapan tersebut," tegas Aziz. ANTARA