BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi**, Dua mantan Wali Kota Sukabumi, Muhamad Muraz dan Achmad Fahmi, telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi untuk berlomba dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses pendaftaran berlangsung pada hari Selasa. Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengungkapkan, "Pada hari ini, terdapat dua pasangan yang mendaftar sebagai calon Kepala Daerah Kota Sukabumi." Ini menunjukkan adanya antusiasme dari para peserta dalam mempersiapkan diri untuk kontestasi politik mendatang. Achmad Fahmi sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Sukabumi pada periode 2018-2023, berpartner dengan Andri Setyawan Hamami sebagai Wakil Wali Kota. Sedangkan Muhamad Muraz merupakan Wali Kota Sukabumi pada periode 2013-2018, di mana Fahmi saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota. Pasangan bakal calon yang mendaftar pada hari pertama ini terdiri dari Achmad Fahmi, yang kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Sukabumi, dan didampingi oleh Dida Sembada, mantan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, sebagai calon Wakil Wali Kota. Di sisi lain, M Muraz juga maju sebagai calon Wali Kota, dengan Andri Setiawan Hamami di sampingnya sebagai calon Wakil Wali Kota. Untuk mendukung pasangan Fahmi-Dida, beberapa partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra telah bergabung, ditambah dengan dukungan dari partai non-parlemen seperti Partai Perindo dan Ummat. Sedangkan pasangan M Muraz-Andri didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar, serta beberapa partai lainnya termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Imam menjelaskan bahwa pasangan Fahmi-Dida tiba di KPU Kota Sukabumi sekitar pukul 11.26 WIB, diikuti oleh pasangan Muraz-Andri yang datang pada pukul 14.35 WIB. Kedua pasangan ini diterima dengan hangat oleh ratusan kader partai, relawan, dan simpatisan mereka yang mengawal proses pendaftaran. Proses pendaftaran berjalan dengan baik, meskipun Imam menyatakan bahwa terdapat beberapa berkas dan syarat pendaftaran yang belum sepenuhnya lengkap. "Kami sudah menginformasikan kekurangan tersebut kepada tim pasangan bakal calon agar segera diperbaiki," ujarnya. Sementara itu, untuk calon-calon lain yang belum melakukan pendaftaran, KPU memberikan waktu hingga dua hari ke depan, yaitu pada 28 dan 29 Agustus. Imam menegaskan bahwa pendaftaran yang dilakukan di luar jadwal tersebut tidak akan diterima oleh pihak KPU. ANTARA