BATAM –
**Borneonews - Batam**, Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, yang berada di Kepulauan Riau, sedang menjalani proses pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi yang berasal dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini terkait dengan penyidikan mengenai kasus pengalokasian dan *gali uruk* di kawasan hutan lindung yang diberikan kepada perusahaan swasta. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menginformasikan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan telah mencakup sebelas staf BP Batam, termasuk seorang direktur bidang lahan yang bernama Ilham. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, di mana pihak penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil. Sejak hari Senin, 26 Agustus, hingga saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa staf BP Batam. Salah satu saksi kunci yang dipanggil adalah Direktur Pengelolaan Pertahanan Batam, yaitu Ilham Eka Hartawan. Giadi menyatakan bahwa ke sebelas saksi yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya saksi tambahan, Giadi mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses pendalaman. "Saat ini masih kami dalami. Setelah pemeriksaan ini, kami akan berdiskusi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya," terang Giadi. Pemeriksaan saksi dari BP Batam ini dilakukan menyusul penggeledahan yang berlangsung pada hari Rabu, 21 Agustus. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dari Unit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang menginspeksi ruang arsip di Kantor BP Batam untuk mencari dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen berhasil disita oleh penyidik. Mereka mengklaim bahwa dokumen-dokumen tersebut relevan dan diperlukan untuk membantu dalam penyidikan yang sedang berlangsung. Kasus tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengalokasian serta kegiatan *gali uruk* di area hutan lindung yang dilakukan oleh PT Karlina Cahaya Loka. ANTARA