JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Heriyanto, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan di Divisi Bangunan Direktorat Operasi I PT Waskita Karya Tbk (Persero). Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan korupsi terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa Agus Heriyanto memberikan keterangan mengenai pengetahuannya terkait struktur penghargaan atau *fee* yang mungkin terlibat. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Agus dipanggil untuk memberikan bukti sebagai saksi atas tindak pidana dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Surabaya, di mana Dion Renato Sugiarto menjadi salah satu tersangkanya. Sementara itu, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah *fee* yang terlibat dalam kasus ini, serta siapa saja yang menjadi pihak pemberi dan penerima *fee* tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa KPK juga akan memeriksa Ariyanto, seorang karyawan lainnya dari PT Waskita Karya Tbk (Persero), yang merupakan pelaksana pada proyek pekerjaan Paket JLKAMB 1. Akan tetapi, Ariyanto tidak hadir dalam panggilan tersebut dan mengajukan permohonan agar jadwal pemeriksaannya dapat diatur ulang. KPK saat ini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah naungan DJKA Kementerian Perhubungan. Kasus ini mencakup dugaan korupsi yang melibatkan banyak lokasi pembangunan jalur kereta di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Seluruh perkara di DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023, di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang berada di bawah direktorat yang sama. Dalam proses penyidikan yang berlanjut, KPK telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, di mana sepuluh di antaranya telah ditahan terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api. Para tersangka terdiri dari empat individu yang diduga sebagai pihak pemberi suap, termasuk Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika. Selain itu, terdapat enam tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima suap, termasuk Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, beberapa pejabat dari Balai Teknik Perkeretaapian, serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Kasus ini terus berkembang, melibatkan tidak hanya proyek-proyek di Jawa tetapi juga di Sumatera dan Sulawesi. Nilai *suap* yang diterima oleh para penerima beragam, dan secara keseluruhan mencakup persentase dari total nilai proyek yang dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. KPK secara aktif mengejar semua pihak yang terlibat dalam skandal ini untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. ANTARA