**Borneonews - Jakarta**, Mantan *General Manager* PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, kini tengah menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar. Kasus ini berkaitan dengan praktik jual beli logam mulia emas di perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, memaparkan bahwa kerugian ini diakibatkan oleh kelalaian Abdul dalam memantau pelaksanaan opname stok di kantor Pulogadung pada tahun 2018. Opname stok merupakan kegiatan yang wajib dilakukan secara berkala setiap triwulan di seluruh Butik Antam, termasuk di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, yang pada tahun tersebut mengalami lonjakan penjualan emas yang signifikan.
Menurut penyampaian JPU, tindakan Abdul menyebabkan terjadi kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram (kg), yang setara dengan nilai kerugian Rp92,25 miliar. JPU menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Abdul juga didakwa atas tidak dilakukannya pengendalian terhadap transaksi yang nilainya melebihi Rp2 miliar di BELM Surabaya 01 selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018. Selama rentang waktu tersebut, ia juga membiarkan penyangga stok di BELM Surabaya 01 lebih dari 20 kg, padahal batas maksimal untuk stok butik adalah 20 kg.
Salah satu penyebab terjadinya kekurangan fisik emas tersebut adalah karena Abdul telah menyetujui permintaan dari seorang pengusaha bernama Budi Said. Permintaan ini disampaikan melalui telepon oleh seorang broker, Eksi Anggraeni, untuk memperoleh 100 kg emas, tetapi dilakukan dengan cara yang melanggar prosedur yang ditetapkan.
Lebih parahnya lagi, Eksi diketahui menerima kelebihan emas Antam secara ilegal sebanyak 94,66 kg, yang bernilai Rp57,17 miliar. Kelebihan ini tidak tercatat dalam faktur resmi yang diterbitkan oleh BELM Surabaya 01 dan merupakan bagian dari temuan kekurangan stok emas Antam yang terjadi setelah dilakukan opname di butik tersebut.
JPU menerangkan bahwa awalnya Abdul bertemu dengan Eksi untuk berdiskusi mengenai penjualan produk Antam agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Namun, dalam proses memenuhi pencapaian tersebut, Abdul melakukan pelanggaran terhadap kebijakan yang berlaku di perusahaan.
Pelanggaran tersebut melibatkan beberapa pihak lain dalam perusahaan, termasuk Budi, yang menjabat sebagai *Marketing Representative Assistant Manager* BELM Surabaya 01, serta beberapa karyawan lainnya di Antam Pulogadung dan BELM Surabaya 01.
Abdul kemudian setuju dengan permintaan Budi melalui telepon dari Eksi untuk menyerahkan 100 kg emas, meskipun prosedur semestinya mengharuskan permintaan diajukan terlebih dahulu oleh Endang, yang bertanggung jawab di BELM Surabaya 01. Permintaan dari Endang sendiri seharusnya diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) di Pulogadung.
Sebagai hasil dari proses tersebut, Abdul secara ilegal mengirimkan emas sebanyak 100 kg kepada Budi, dan emas itu diterima oleh Budi bersama dengan Eksi serta melibatkan Endang, Ahmad, dan Misdianto. Ironisnya, faktur resmi menunjukkan bahwa Budi seharusnya hanya melakukan pembayaran untuk 41,86 kg emas senilai Rp25,25 miliar, yang berarti Budi menerima kelebihan emas sebanyak 58,13 kg tanpa melakukan pembayaran.
ANTARA
Mantan GM Antam Didakwa Kerugian Negara Rp92,25 Miliar dalam Kasus Emas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







