JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Seri FR0105 dengan tenor yang cukup panjang, yakni 40 tahun, senilai Rp3 triliun. Penerbitan ini dilaksanakan melalui mekanisme *private placement* pada tanggal 27 Agustus 2024, dengan transaksi yang sebenarnya sudah berlangsung sejak 22 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mengungkap bahwa SUN tersebut merupakan instrumen obligasi dengan tenor terlama yang ditawarkan di pasar domestik saat ini. Penerbitan surat utang ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 yang mengatur Penjualan SUN melalui cara *private placement*. Deni Ridwan, Direktur Surat Utang Negara DJPPR, menyampaikan harapan agar penerbitan surat utang di masa mendatang dapat dilakukan melalui mekanisme lelang secara reguler. SUN yang diterbitkan kali ini memiliki status yang dapat diperdagangkan dan menawarkan tingkat kupon sebesar 6,875 persen per tahun. Imbal hasil atau yield untuk surat utang ini tercatat sebesar 6,930 persen, dengan jatuh tempo pada 15 Juli 2064. Menurut Deni, langkah penerbitan SUN ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperdalam pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik, terutama dalam menunjang pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi. Dua sektor ini sangat memerlukan instrumen investasi jangka panjang yang memiliki tingkat risiko yang terukur. "Kami berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik, serta menguatkan fondasi ekonomi nasional," tuturnya. Penerbitan SUN ini juga sejalan dengan peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2016 yang mengatur tentang investasi SBN bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Ini merupakan upaya untuk menawarkan pilihan instrumen investasi yang aman kepada lembaga-lembaga tersebut, memperhatikan kesesuaian dengan karakteristik liabilitas, imbal hasil yang diharapkan, serta memperkuat peranan investor domestik. Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Abdul Hadil, mengungkapkan bahwa ada kebutuhan untuk meningkatkan tata kelola investasi di perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Dia menekankan pentingnya lembaga jasa keuangan menyesuaikan durasi investasi yang dikelola dengan durasi kewajiban kepada para peserta program asuransi dan dana pensiun. Sebagian besar kewajiban yang dihadapi oleh perusahaan perasuransian dan dana pensiun memiliki durasi jangka panjang. Oleh karena itu, instrumen investasi yang memiliki tenor panjang dan risiko rendah, tetapi menawarkan imbal hasil yang kompetitif sangat diperlukan. Abdul Hadil juga menekankan bahwa pihak asosiasi telah melakukan dialog intensif dengan pemerintah mengenai kebutuhan akan instrumen investasi jangka panjang ini. Ia menambahkan bahwa pengembangan instrumen jangka panjang sejalan dengan kebijakan OJK yang ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan. Sementara itu, Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan dukungan OJK terhadap keputusan pemerintah ini. Menurutnya, penerbitan SBN bertenor panjang ini memberikan lebih banyak opsi bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan kebijakan OJK. "Ihtiar ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan industri keuangan, tetapi juga mendukung pendalaman pasar SBN domestik serta pertumbuhan ekonomi nasional," pungkas Iwan. ANTARA