BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Pemerintah Kota Serang di Provinsi Banten telah mengumumkan bahwa mereka hanya akan menyediakan sebanyak 200 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*) pada tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang ada. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menjelaskan bahwa jumlah formasi yang disediakan harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini. Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 4.000 pegawai honorer di lingkungan Pemkot Serang. Ia menjelaskan lebih lanjut, "Penyediaan formasi ini berdasarkan kemampuan anggaran yang ada. Anggaran untuk penerimaan *PPPK* dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (*PNS*) yang pensiun. Dari perhitungan tersebut, ditemukan bahwa terdapat 200 pegawai yang pensiun." Proses perencanaan untuk penerimaan *PPPK* juga melibatkan dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada Kota Serang. Selanjutnya, dana tersebut akan dibagi untuk keperluan tambahan pegawai baru. Dalam hal ini, Karsono menyebutkan bahwa jumlah *ASN* yang pensiun mencapai 170 orang. "Kami mempertimbangkan anggaran ini serta mengupayakan penambahan 30 orang, sehingga total formasi gratis yang dapat ditawarkan sebanyak 200," tambahnya. Menurutnya, pihak pusat awalnya memberikan arahan kepada daerah bahwa mereka yang tidak berhasil masuk dalam seleksi *PPPK* di tahun ini akan ditawari pekerjaan paruh waktu. Namun, hingga saat ini, skema teknis dari kebijakan pusat tersebut belum diterima oleh Pemkot Serang. Karsono juga mengungkapkan bahwa kepastian mengenai nasib mereka yang berstatus honorer akan diumumkan pada hari Jumat mendatang. Pemkot Serang melalui BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar mendapatkan kepastian serta kebijakan terkait. "Jika sampai hari Jumat belum ada solusi mengenai hal ini, kami akan melanjutkan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (*BKN*) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*Kemenpan RB*), karena pemda juga bertanggung jawab terhadap sisa formasi dari 200 tersebut," tutup Karsono. ANTARA