**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa daftar inventarisasi masalah (*DIM*) untuk Rancangan Undang-Undang (*RUU*) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden, atau yang lebih dikenal dengan Wantimpres, saat ini sedang dalam tahap harmonisasi.
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa *DIM* RUU Wantimpres akan segera dikirimkan oleh pemerintah bersamaan dengan *DIM* untuk RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara, serta *DIM* untuk Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang membahas aspek keimigrasian.
"Saat kami melakukan konsultasi setelah rapat terbatas kabinet dengan Menteri Sekretaris Negara, kami memasuki proses harmonisasi. Kami berharap dalam satu atau dua hari ke depan *DIM*-nya sudah final, dan akan segera dikirimkan ke DPR untuk ketiga undang-undang tersebut, yaitu Undang-Undang tentang Kementerian Negara, Undang-Undang tentang Imigrasi yang telah diubah, dan terakhir Undang-Undang tentang Wantimpres," jelas Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menteri Hukum memperkirakan bahwa *DIM* untuk ketiga RUU tersebut akan selesai dan dapat diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam minggu ini. Untuk itu, pihaknya terus menjalin komunikasi guna memastikan penyempurnaan terhadap *DIM* dari ketiga RUU tersebut agar bisa tepat waktu diserahkan.
"Saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara, Pak Pratikno, terkait perkembangan diskusi antara kementerian dan lembaga. Alhamdulillah, kami telah menemukan titik temu. Mudah-mudahan minggu ini, *DIM*-nya akan dirampungkan dan kemudian dapat dibahas di parlemen," tuturnya.
Supratman juga menekankan harapannya agar ketiga RUU ini dapat disetujui sebelum berakhirnya masa persidangan DPR RI periode 2019-2024. "Baik pemerintah maupun DPR tentu berharap agar semua berjalan sesuai rencana," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada Senin (26/8) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat presiden berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut. "Kami masih menunggu *DIM* dari pemerintah, tetapi surat presiden sudah ada," ungkap Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat memimpin rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan.
Namun, Wihadi menginformasikan bahwa *DIM* revisi Undang-Undang Wantimpres yang berencana mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ANTARA
Proses Harmonisasi DIM RUU Wantimpres Segera Dikirim ke DPR
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







