JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan target baru terkait rasio nilai aset industri penjaminan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. OJK berupaya agar rasio ini dapat meningkat dari 2,6 persen menjadi 3,5 persen. Peningkatan ini diharapkan dapat terwujud setelah peluncuran inisiatif yang dikenal sebagai Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024 hingga 2028. Langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor penjaminan di Indonesia. Melalui peta jalan yang disusun, diharapkan akan ada harmonisasi antara nilai aset industri penjaminan dan perkembangan ekonomi nasional secara keseluruhan. Meningkatnya rasio ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas finansial dan memfasilitasi perkembangan lebih lanjut dari industri penjaminan di tanah air. Dengan demikian, OJK berupaya mewujudkan ekosistem yang lebih kuat bagi seluruh pelaku industri keuangan. ANTARA