BANJARMASIN –
**Borneonews - Tabalong**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini tengah menangani permasalahan terkait dengan terdaftarnya 131 individu yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penemuan ini menunjukkan adanya kekurangan di dalam proses administrasi pemilih yang perlu segera diperbaiki. Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, menjelaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya meliputi pengiriman surat kepada panitia pemilihan di tingkat kecamatan. "Temuan ini merupakan hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) bersama pengawas di kelurahan dan desa, serta sekretariat, terhadap DPS yang telah diumumkan oleh KPU antara tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024," ungkap Mahdan. Dalam penelusuran ini, Bawaslu Tabalong juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam DPS. Terdapat 63 pemilih yang tidak terdaftar sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP elektronik. Selain itu, ada satu pemilih yang berstatus sebagai anggota Polri, 24 pemilih yang terdaftar ganda, serta dua pemilih yang masih di bawah umur. Mahdan menambahkan bahwa ada 96 pemilih yang seharusnya sudah terdaftar dalam DPS namun belum dicantumkan, padahal mereka telah memenuhi syarat. Lebih lanjut, Bawaslu setempat menyampaikan bahwa panwascam di masing-masing wilayah telah memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan wilayah kerjanya. Menyikapi hasil pengawasan tersebut, Mahdan menekankan pentingnya agar setiap PPS melakukan verifikasi terhadap pemilih yang diusulkan, dengan mempertimbangkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pengawas. Mahdan merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa PPS diharuskan melakukan perbaikan terhadap DPS dalam waktu maksimal lima hari setelah periode masukan dan tanggapan berakhir. Jika terjadi kesulitan dalam melakukan perbaikan pada DPS, Mahdan berharap agar KPU Tabalong dan PPK dapat memberikan bantuan kepada PPS di wilayah kerja mereka. Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024, tercatat jumlah pemilih dalam rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong sebanyak 188.294 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, yang disusun ke dalam 550 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 12 kecamatan dan 131 kelurahan/desa. ANTARA