BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) yang bertujuan untuk mencegah korupsi, dengan fokus utama pada sektor perizinan dan pengadaan barang di kawasan tersebut. Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan suatu hal yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan dalam hal ini memerlukan sinergi yang baik dari semua pemangku kepentingan serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. "Melalui pendekatan preventif, diharapkan para pemangku kepentingan dapat lebih berhati-hati dan meningkatkan kinerja mereka sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat," ujar Gubernur Ansar saat membuka Rapat Koordinasi yang berkaitan dengan *Monitoring Center for Prevention* (MCP) bersama KPK yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada hari Selasa. Dijelaskan oleh Ansar, tujuan dari rakor ini adalah untuk mendalami langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah. Hal ini sangat diperlukan, terutama dalam mengatur proses perizinan yang bersifat strategis, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Mengenai capaian di tahun 2023, Gubernur menyebutkan bahwa rata-rata nilai MCP Kepri mencapai 88,55, yang menempatkan provinsi ini pada posisi tertinggi di antara tujuh provinsi di Wilayah I. Ini merupakan prestasi yang membanggakan dan menunjukkan perkembangan yang terus meningkat sejak tahun 2018. "Untuk tahun 2024, mari kita bersinergi untuk mempercepat peningkatan MCP ini. Pemantauan dan pelaporan harus dilakukan secara berkala agar kita dapat mencapai hasil yang lebih baik," ucapnya menekankan pentingnya kolaborasi dalam peningkatan kinerja. Gubernur juga menyoroti betapa krusialnya tata kelola yang sistematis dalam hal perizinan serta pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya korupsi. Ia menambahkan, "Kami selalu siap untuk berkoordinasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Korsupgah KPK, guna mencapai perbaikan yang berkelanjutan." Sementara itu, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai nilai-nilai antikorupsi, baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepada pemohon perizinan. Uding juga mengingatkan bahwa Pemprov Kepri harus mengambil langkah-langkah untuk menerapkan pelayanan prima dan sekaligus mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. KPK juga mendorong agar ditata kembali rekomendasi teknis dan langkah-langkah tindak lanjut dilaksanakan untuk perbaikan dalam proses perizinan, sehingga selaras dengan harapan masyarakat. "Hal ini termasuk upaya untuk mencegah praktik pungutan liar dan segala bentuk korupsi," imbuhnya. Ia berharap bahwa rakor ini dapat menghasilkan laporan mengenai pemantauan proses perizinan dan analisis kerawanan korupsi di sektor perizinan strategis pemerintahan daerah untuk tahun 2024. Selain itu, diharapkan juga dapat disusun peta kerawanan korupsi di area pelayanan publik terkait perizinan. "Selanjutnya, kita akan merumuskan rekomendasi pencegahan korupsi untuk pelaksanaan perizinan strategis oleh pemerintah daerah pada tahun 2024," tutup Uding. ANTARA