**Borneonews - Medan**, Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, yang terletak di Sumatera Utara, telah berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan. Kedua pelaku tersebut mengklaim diri mereka sebagai anggota *Satgas Tindak Pidana Khusus* (Pidsus) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam aksinya, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang, merugikan korban sebesar Rp35 juta.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024. Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, menjelaskan bahwa kejadiannya bermula ketika pelaku yang bernama EJ (49), seorang mantan staf Kejaksaan, mendatangi S (51), mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada tanggal 12 Agustus 2024. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas manipulasi data terkait pembagian hibah kambing yang terjadi di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
Setelah pertemuan tersebut, EJ melanjutkan aksinya dengan mengunjungi Kantor Camat Silangkitang. Dalam kunjungan itu, dia mengaku sebagai anggota *Satgas Pidsus Kejagung RI* dengan tujuan untuk menakut-nakuti para pejabat setempat. Metode tersebut ia gunakan untuk memaksa agar permasalahan terkait hibah kambing diselesaikan melalui pemberian uang, yang berujung pada permintaan uang sebanyak Rp35 juta.
AKP Sujono juga mengungkapkan bahwa pelaku EJ bahkan membuat surat panggilan palsu terkait kasus bantuan hibah kambing pada 20 Agustus 2024. Merasa terancam, korban pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024. Tidak lama setelah uang tersebut diserahkan, tim dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp5 juta, telepon seluler, serta tanda pengenal yang menyatakan keterkaitan pelaku EJ dengan Kejaksaan Agung RI. Penegakan hukum ini masih berlanjut, di mana pihak kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang mengalami hal serupa akibat tindakan para pelaku.
Kedua pelaku kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) serta Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, mereka telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
ANTARA
Dua Terduga Pemeras Mengaku Anggota Kejaksaan Ditangkap Polisi
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







