MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat mengajak mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kabupaten Majene untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu pada Pilkada 2024 mendatang. Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut berlangsung di STAIN Majene dan dihadiri oleh ratusan mahasiswa. Anggota Bawaslu Sulbar, Arhamsyah, menyatakan bahwa keterlibatan mahasiswa sangat diharapkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Ia menjelaskan, Bawaslu Sulbar berupaya mendorong para mahasiswa untuk aktif dalam pengawasan sebagai bentuk dukungan kepada lembaga tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan selama pelaksanaan Pilkada di wilayah Sulbar. Arhamsyah menekankan bahwa jumlah pengawas pemilu yang tersedia di Sulbar jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pemilih, sehingga pengawasan partisipatif dari masyarakat, terutama mahasiswa, akan memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Selain itu, beliau juga mencatat bahwa mahasiswa memiliki kemampuan untuk membangun karakter kejujuran dan integritas, yang sangat penting dalam dunia akademis dan profesional. Dengan nilai-nilai tersebut, mahasiswa diharapkan mampu berkontribusi secara efektif dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengawasan pemilu. “Mahasiswa adalah pemilih yang cerdas dan mampu mengambil keputusan berdasarkan informasi yang akurat dan rasional. Mereka memiliki perspektif yang luas dan kritis, sehingga dapat berperan aktif dalam proses demokrasi melalui pengawasan partisipatif pada Pilkada,” ujarnya. Arhamsyah berharap agar mahasiswa STAIN Majene dapat berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi dan memastikan bahwa setiap proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat tiga jenis pelanggaran yang diatur, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta tindak pidana pemilu. Dalam hal ini, jika mereka mendapati pelanggaran seperti politik uang, mahasiswa diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ANTARA