**Borneonews - Medan**, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya, direncanakan akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Rabu, 28 Agustus 2024, dalam rangka pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Robby Effendy, selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sumut, telah mengonfirmasi jadwal pendaftaran pasangan yang merupakan Wali Kota Medan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi verbal dari tim Bobby Nasution mengenai niat mereka untuk mendaftar.
Robby menambahkan, saat ini mereka masih menunggu kepastian mengenai waktu kedatangan Wali Kota Medan ke KPU Sumut pada hari pendaftaran. Proses pendaftaran untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama dan kedua, KPU Sumut akan membuka loket pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Robby juga menyampaikan bahwa hingga sore hari pada pembukaan pendaftaran, belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar.
"Saat ini, belum ada satu pun bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran di KPU Sumut," ungkap Robby.
Masa pendaftaran pasangan calon ini telah diumumkan melalui dokumen resmi Nomor: 926/PL.02.2-PU/12/2024, yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Robby menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan segala prosedur yang diperlukan untuk menerima pendaftaran, termasuk telah berkomunikasi dengan para calon. "Kami telah membuat grup komunikasi dengan para Lembaga Observasi (LO) untuk memantau kehadiran mereka," tambahnya.
Dengan demikian, KPU Sumut kini hanya menunggu kehadiran bakal pasangan calon untuk mendaftar secara resmi di kantor mereka, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU Sumut juga telah menetapkan ketentuan terkait syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik. Berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 134 Tahun 2024, pasangan calon diwajibkan untuk meraih setidaknya 7,5 persen suara, atau sekitar 551.355 suara sah, dari total jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 yang mencapai 10.853.940.
ANTARA
Bobby Nasution dan Surya Siap Daftar ke KPU Sumut 28 Agustus 2024
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Beregu Campuran Para Panahan Indonesia Sumbang Perak di Asian Para Games
Camat Hanau Ajak Masyarakat dan Perusahaan Bersinergi Kelola Sampah
Kelezatan Soto Ayam Diperkenalkan dan Jadi Menu Restoran Indonesia di Guangzhou
Amnesty Dorong Indonesia Maksimalkan Peran di PBB untuk Palestina
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







