JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi pemimpin dalam industri *solar photovoltaic* (PV), terutama di kawasan Asia Tenggara, berkat potensi energi matahari yang sangat besar. Dalam acara Indonesia Solar Summit yang diadakan di Jakarta pada 21 Agustus 2024, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menekankan pentingnya memperluas pengembangan industri energi hijau, termasuk energi surya, untuk mempertahankan status Indonesia sebagai eksportir energi serta membangun industri energi yang berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya krusial untuk memenuhi target transisi energi di Indonesia, tetapi juga untuk mengurangi ketergantungan pada ekspor bahan bakar fosil. Berdasarkan data yang dirilis oleh Bank Indonesia dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ekspor bahan bakar fosil Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka signifikan yaitu 518 juta ton, dengan nilai mencapai 43 miliar USD. Sementara itu, ekspor gas pipa menyentuh 181 juta British thermal units (MMBTu), dan ekspor gas alam cair (LNG) sebesar 474 juta MMBTu, yang keseluruhannya bernilai sekitar 8 miliar USD. Pandjaitan juga mencatat bahwa potensi energi terbarukan di Indonesia, termasuk solar, angin, hidrogen, bioenergi, geotermal, serta energi laut, sangat besar. Secara khusus, potensi energi surya mencapai 3.286 GW. Di sisi lain, potensi energi dari sumber terbarukan lainnya seperti angin, hidrogen, bioenergi, geotermal, dan energi laut masing-masing berkisar pada 155 GW, 95 GW, 57 GW, 24 GW, dan 20 GW. Namun, saat ini, produksi energi terbarukan masih terbatas, hanya mencapai sekitar 7 GW. Untuk mendukung perkembangan industri energi hijau, Indonesia telah menjalin kerjasama dengan Singapura sejak tahun lalu untuk mengembangkan industri energi terbarukan, termasuk produksi panel surya dan sistem penyimpanan energi baterai (*battery energy storage systems* atau BESS). Kerja sama ini telah menarik investasi yang signifikan di sektor energi hijau, khususnya dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (*solar power plants* atau PLTS) serta rantai pasokan baterai. Total investasi dalam sektor ini mencapai puluhan miliar USD, mencakup investasi sebesar 30 hingga 50 miliar USD dari perusahaan pengembang energi, 1,7 miliar USD dari produsen panel surya, serta 1 miliar USD dari produsen baterai dan inverter. Pandjaitan juga menyoroti pentingnya mengembangkan industri manufaktur panel surya domestik untuk mengurangi ketergantungan pada impor. Perusahaan listrik milik negara, PLN, berencana untuk menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan global yang memproduksi panel surya guna menarik investasi serta membangun pabrik di Indonesia, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam proyek-proyek energi terbarukan. **Realitas dan Pengembangan** Menurut data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kapasitas terpasang pembangkit listrik energi terbarukan di Indonesia untuk tahun 2023 mencapai 13.155 MW atau 13,16 GW. Dari angka tersebut, kapasitas terbesar berasal dari pembangkit listrik tenaga air (*hydropower plants* atau PLTA) yang mencapai 6.784 MW, diikuti oleh pembangkit tenaga bioenergi (3.195 MW) dan pembangkit listrik geotermal (2.417 MW). Meskipun potensi energi surya sangat besar, yakni sekitar 3.300 GW, realisasinya baru mencapai 573 MW. Pada tahun 2023, tambahan kapasitas PLTS tercatat sebesar 290,69 MW, meliputi 30,09 MW dari panel surya yang dipasang di tanah, 68,06 MW dari sistem tenaga surya atap, dan 192,54 MW dari PLTS terapung. Untuk meningkatkan penggunaan energi surya, pemerintah saat ini tengah mempercepat pengembangan PLTS sebagai solusi energi terbarukan. PLN baru-baru ini menandatangani perjanjian pembelian listrik dengan perusahaan pembangkit listrik dari Arab Saudi, ACWA Power, untuk pengembangan PLTS Terapung Saguling di Waduk Saguling, Jawa Barat, dengan kapasitas 60 MW yang diharapkan dapat mulai beroperasi pada tahun 2025. Proyek serupa juga akan dikejar di Danau Singkarak, Sumatera Barat, dengan kapasitas 50 MW, dan di Karangkates, Malang, Jawa Timur, dengan kapasitas 100 MW. Indonesia berpotensi mengembangkan PLTS terapung di sekitar 325 lokasi. Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, PLTS terapung dapat dikembangkan di 259 bendungan dengan kapasitas potensial mencapai 14,7 GW. **Tantangan dan Solusi** Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengungkapkan bahwa ada berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan energi terbarukan, salah satunya adalah ketergantungan PLTS terhadap kondisi cuaca. Hal ini mengharuskan PLTS memerlukan generator konvensional sebagai cadangan daya di malam hari, yang dapat secara signifikan meningkatkan biaya operasional. "Dapat dibayangkan, jika kita memiliki PLTS dengan kapasitas 5 GW, kita juga memerlukan generator lain dengan kapasitas 5 GW sebagai cadangan. Ini berarti kita harus mengeluarkan biaya dua kali lipat untuk menghasilkan jumlah listrik yang sama," ujarnya. Untuk mengatasi masalah ini, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) membutuhkan komitmen yang kuat, bahkan intervensi lebih lanjut dari pemerintah. Selain itu, pengembangan EBT di Indonesia menghadapi kondisi pasar yang tidak seimbang serta situasi berisiko tinggi namun dengan imbal hasil rendah. Notonegoro menyatakan bahwa saat ini, banyak pengembang energi terbarukan yang menghadapi kesulitan dalam menjual produk mereka karena hanya ada satu pembeli utama, yakni PLN. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan intervensi dalam pengembangan energi terbarukan, termasuk intervensi terhadap PLN. Intervensi tersebut dianggap perlu untuk memastikan bahwa PLN, sebagai pembeli utama, bersedia membeli listrik dari pengembang energi terbarukan dengan harga yang wajar. Jika PLN tidak mampu membeli seluruh listrik yang dihasilkan, pemerintah perlu mengatur mekanisme *power wheeling* agar pengembang energi terbarukan dapat menjual listrik ke pihak lain. *Power wheeling* merupakan mekanisme pemindahan energi listrik dari generator swasta ke fasilitas operasional milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN. "Jika *power wheeling* tidak memungkinkan, pemerintah harus memberikan subsidi. Oleh karena itu, harus ada jaminan bahwa listrik yang dihasilkan oleh pengembang energi terbarukan diserap sepenuhnya," kata Notonegoro. Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa Indonesia perlu mengembangkan rantai nilai dan pasokan untuk industri PV solar untuk mewujudkan potensi besar energi matahari sebagai tulang punggung transisi energi nasional dan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat *solar* di Asia Tenggara. Ada beberapa alasan mengapa Indonesia perlu membangun rantai nilai dan pasokan untuk industri PV solar. Pertama, sebagai negara berpendapatan menengah dengan populasi yang besar, kebutuhan energi Indonesia akan terus meningkat. Investasi dalam *solar PV* dapat memastikan kecukupan energi sekaligus mengurangi emisi karbon, sehingga berkontribusi pada upaya global melawan perubahan iklim. Kedua, pengembangan industri PV solar dapat menciptakan ekosistem industri yang luas, termasuk penciptaan lapangan kerja baru, inovasi, dan transfer teknologi. Selain itu, ini juga dapat memperkuat rantai pasokan untuk produksi polikristalin, wafer, sel surya, dan modul surya, serta industri komponen terkait seperti industri kaca, yang akan mendorong pertumbuhan industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Ketiga, kondisi global saat ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi asing, seperti yang terjadi di industri baterai kendaraan listrik. Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pusat PV solar di Asia Tenggara, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi. Tumiwa menekankan bahwa industri PV solar sangat bergantung pada modal, kompetisi yang ketat, dan berisiko tinggi. Oleh karena itu, pemerintah perlu membangun strategi nasional yang mencakup rencana jangka panjang serta target jangka pendek dan menengah dengan kebijakan yang jelas dan konsisten. Selain itu, diperlukan kerangka kebijakan yang komprehensif, insentif fiskal dan non-fiskal, serta kemudahan dalam proses perizinan dan akuisisi lahan. Untuk meningkatkan permintaan domestik, disarankan agar pemerintah menerapkan kebijakan mandat penggunaan, yang mengharuskan penggunaan PLTS di gedung-gedung, fasilitas umum, serta proyek yang dibiayai oleh anggaran negara dan daerah. Pemerintah juga perlu mengeksplorasi kemungkinan mengekspor modul solar atau listrik, serta mendukung penelitian dan pengembangan teknologi solar terbaru. Membangun industri PV solar beserta rantai pasokannya bukan hanya merupakan kesempatan, tetapi juga suatu keharusan untuk mendukung transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber daya alam dan pasar yang besar, Indonesia dapat menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para investor. Lebih dari itu, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi salah satu pemimpin di pasar PV solar global, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memastikan masa depan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang. ANTARA