JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Tiga petinggi smelter swasta kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. selama periode 2015 hingga 2022. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, menjelaskan bahwa ketiga individu yang terlibat dalam perkara ini termasuk Pemilik Manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang dikenal dengan nama Tamron alias Aon, *General Manager Operational* CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie. "Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kami menemukan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum yang tidak hanya memperkaya diri mereka sendiri tetapi juga menguntungkan pihak lain atau korporasi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara," ungkap Ardito saat membacakan surat dakwaan. Selain ketiga petinggi tersebut, terdapat pula seorang kolektor bijih timah bernama Kwan Yung alias Buyung, yang didakwa dalam perbuatan serupa. Keempat terdakwa diancam dengan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, spesifik untuk Tamron, dia juga berisiko terjerat dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berkenaan dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, JPU mengungkapkan bahwa Tamron terlibat dalam pengalihan dana hasil korupsi yang totalnya mencapai Rp3,66 triliun. Dana tersebut, antara lain, digunakan untuk pembelian alat berat, obligasi negara, hingga ruko. Dalam pengoperasiannya, Tamron, bersama Achmad, Hasan, dan Buyung, melalui CV VIP serta perusahaan afiliasinya yang meliputi CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, terlibat dalam kegiatan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di area Izin Usaha Pertambangan PT Timah. “Perbuatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan beberapa smelter swasta lainnya seperti PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa,” jelas JPU. Lebih jauh, Tamron, baik secara individu maupun bersamaan dengan Achmad, Hasan, dan Buyung, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah yang diperoleh dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Penjualan bijih timah kepada PT Timah mencakup 5 persen dari total kuota ekspor yang dimiliki oleh smelter-swasta tersebut. Dari keseluruhan hasil usaha terkait penjualan bijih timah dan program sewa smelter, Tamron mendapatkan pembayaran yang signifikan, yaitu Rp3,66 triliun. Dalam negosiasi yang dilakukan, Tamron bersama perwakilan smelter lain berperan aktif dalam pembahasan mengenai sewa menyewa smelter dengan PT Timah, di mana harga sewa yang disepakati tidak didukung oleh kajian kelayakan yang memadai. Sebagai konsekuensinya, harga sewa yang dibayar oleh PT Timah mengalami pembengkakan yang signifikan. Di sisi lain, bersama Achmad, Tamron terlibat dalam tindakan suap dengan menyerahkan uang sebesar Rp325,99 juta kepada Amir Syahbana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari CV VIP dan PT MCM. ANTARA