BOGOR –
**Borneonews - Sukabumi, Jabar**, Keluarga Dini Sera Afrianti telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Komisi Yudisial (KY), agar tiga hakim yang dipecat terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur tidak diberikan hak pensiun maupun fasilitas lainnya dari pemerintah. Sakinah, sepupu dari Dini Sera, menyatakan bahwa keluarganya mendukung penuh setiap keputusan yang memprioritaskan keadilan bagi korban. "Kami dari pihak keluarga Dini sangat mengapresiasi proses pemecatan ini. Jika keputusan tersebut diambil demi keadilan korban, kami siap menerima," ungkapnya saat ditemui di Sukabumi. Dini Sera Afrianti meninggal dunia dengan cara yang tragis, diduga akibat tindakan kekerasan dari kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur. Insiden tersebut terjadi di salah satu klub malam yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum kehilangan nyawanya, Dini, yang merupakan warga Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diketahui telah mengalami penyiksaan yang sangat brutal. Sakinah menambahkan bahwa keputusan KY yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo karena melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) diterima dengan baik oleh keluarganya. Namun, mereka merasa kecewa karena ketiga mantan hakim itu tetap berhak atas fasilitas negara, termasuk uang pensiun. Oleh karena itu, Sakinah mewakili keluarga Dini meminta instansi terkait untuk mempertimbangkan kembali pemberian fasilitas tersebut. Menurutnya, demi keadilan, mantan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya tersebut seharusnya tidak menerima pensiun maupun hak lainnya setelah dipecat dari jabatannya. Lebih lanjut, pihak keluarga juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut campur untuk menyelidiki dugaan yang dapat menimbulkan kejanggalan berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jika ditemukan indikasi yang mengarah pada gratifikasi, mereka berharap KPK dapat melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan untuk mengusut tuntas perkara tersebut. ANTARA