MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan putusan terhadap seorang pengedar narkoba bernama Sofian alias Iyen (43 tahun). Ia terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram, dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Hukuman ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Firza Adriansyah, dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa. Dalam vonis tersebut, hakim menegaskan, “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sofian alias Iyen dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara.” Terdakwa yang berasal dari Jalan Bunga Raya, Medan Selayang, dinyatakan terbukti mengedarkan sabu-sabu di sekitar Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Kota Medan. Melalui putusan ini, hakim merujuk kepada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primer. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyoroti faktor-faktor yang memberatkan, di mana terdakwa tidak menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas masalah narkotika. Sebaliknya, ada faktor yang meringankan, yakni sikap sopan yang ditunjukkan terdakwa selama proses persidangan serta pengakuan atas perbuatannya. Usai putusan dibacakan, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan sikap apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Firza menjelaskan, “Atas vonis 12 tahun ini, diberikan waktu satu pekan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan upaya hukum banding.” Vonis yang dijatuhkan kepada Sofian ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejati Sumut, Anwar Ketaren, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda yang sama sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan dijadikan pengganti pidana penjara selama enam bulan. Kasus ini bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu-sabu di Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat sosok pelaku yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor di lokasi tersebut dan menghentikan kendaraan itu untuk penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan total berat 26 gram. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ANTARA