**Borneonews - Labuan Bajo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Proses pendaftaran ini dimulai pada hari pertama, yaitu tanggal 27 Agustus.
Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, menginformasikan bahwa pasangan yang mendaftar di hari pertama adalah Herybertus G L Nabit bersama Fabianus Abu, yang dikenal dengan sebutan pasangan Hery-Fabi. Pasangan kedua adalah Maksimus Ngkeros dan Marianus Ronal Susilo, atau yang sering disebut dengan pasangan Maksi-Ronald.
Pasangan Hery-Fabi mendapatkan dukungan dari empat partai politik, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, dan PKS. Di sisi lain, pasangan Maksi-Ronald diusung oleh dua partai politik, yakni Partai Demokrat dan PAN.
KPU Manggarai menyatakan bahwa berkas persyaratan untuk pasangan Hery-Fabi telah dinyatakan lengkap dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa semua dokumen terkait pencalonan dan calon itu valid dan komplit. Kami pun telah menyerahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan di RSUP Ben Mboy di Kupang," tegasnya.
Namun, berkas dari pasangan Maksi-Ronald belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki. Oleh karena itu, mereka diminta untuk menyerahkan kembali semua dokumen yang diperlukan dalam masa pendaftaran, yang berlangsung hingga tanggal 29 Agustus pukul 23.59 Wita.
Selanjutnya, KPU Manggarai juga telah menerima pemberitahuan bahwa bapaslon bupati-wabup lainnya, Yohanes Halut dan Thomas Dohu, yang dikenal dengan sebutan Yohan-Thomas, akan mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024.
Dalam rangka menjaga ketertiban selama proses pendaftaran, KPU mengatur agar jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke area KPU dibatasi hanya 60 orang. Selain itu, mereka juga mengeluarkan ID card untuk memverifikasi siapa saja yang memasuki lingkungan KPU. Untuk masuk ke ruang pendaftaran, hanya 20 orang yang diizinkan, yaitu bapaslon itu sendiri, tim pemenangan, dan pimpinan partai pengusung, termasuk ketua dan sekretaris.
Rikardus juga mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada agar mematuhi setiap jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan, serta memperhatikan waktu pelaksanaan pendaftaran di KPU Manggarai. "Kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan LO atau admin, untuk memastikan bahwa semua dokumen persyaratan pencalonan dan calon dapat dikonsultasikan dengan KPU, tutupnya.
Jadwal pendaftaran untuk bakal pasangan calon ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
ANTARA
KPU Manggarai Terima Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Pilkada 2024
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







