YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau kepada semua wajib pajak di region tersebut untuk segera melakukan pemadanan antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tindakan ini diharapkan bisa dilakukan sebelum tahun 2025. Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa jika pemadanan ini tidak dilakukan, maka akan ada kesulitan dalam mengakses sistem perpajakan setelah NIK sepenuhnya berfungsi sebagai NPWP pada tahun 2025. Dalam sebuah forum konsultasi publik yang diadakan di Yogyakarta, dia menekankan pentingnya melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Erna menambahkan, kesempatan untuk melakukan penyesuaian data akan diberikan kepada wajib pajak mulai Juli 2024 hingga Desember 2024, di mana pada periode tersebut NPWP masih dapat digunakan. Berdasarkan data terkini dari DJP DIY, sekitar 89,9 persen dari total wajib pajak di wilayah tersebut telah berhasil melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemadanan ini, Erna mengungkapkan bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak tiga tahun lalu, dan dia berharap angka pemadanan di DIY dapat mencapai 100 persen segera. Dia juga menjelaskan bahwa proses pemadanan NIK dan NPWP tidaklah sulit dan dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak melalui perangkat elektroniknya dengan mengakses situs resmi DJP. Erna mendorong masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk melakukan pengecekan ulang terhadap proses pemadanan data mereka. Beberapa di antara mereka mungkin merasa sudah melakukan pemadanan, tetapi sebenarnya belum, atau mengalami kendala saat meminta bantuan dari orang lain. Pada momen yang sama, DJP DIY melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) di provinsi ini telah mencapai angka lebih dari 100 persen, yakni 270.220 dari target yang ditetapkan sebesar 268.019. Erna mengungkapkan rasa syukur atas peningkatan tersebut dari tahun lalu dan berharap dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP, masyarakat akan semakin termotivasi untuk melaporkan SPT mereka. ANTARA