JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mengemukakan pendapatnya mengenai perlunya pembaruan dalam peraturan perundang-undangan terkait senjata api. Dia berargumen bahwa sejumlah regulasi yang ada saat ini sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang dihadapi saat ini. Bambang, yang akrab disapa Bamsoet, menekankan pentingnya menyusun undang-undang yang komprehensif dan mengatur seluruh aspeknya dalam satu kesatuan. Setelah berpartisipasi sebagai co-promotor dan penguji disertasi Kompol Agusetiawan di Universitas Borobudur, dia menyampaikan hal ini kepada media. Penelitian yang diujinya berjudul *Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api*, menunjukkan urgensi dari isu ini. Peraturan yang diusulkannya tidak hanya akan mencakup aspek kepemilikan dan penggunaan senjata, tetapi juga penegakan hukum yang lebih jelas dan sistematis. Menurutnya, hal ini sangat krusial, terutama dalam menentukan dan mengatur delik tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api. Dalam konteks ini, dia ingin memastikan bahwa berbagai istilah yang digunakan memiliki pengertian yang tepat dan tidak menimbulkan tumpang tindih dalam rumusan hukum. Saat ini, mungkapnya, regulasi mengenai senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Peraturan Perpu Nomor 20 Tahun 1960. Adapun aturan turunan dari undang-undang tersebut meliputi Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata yang dimiliki oleh polisi, serta senjata yang digunakan oleh TNI/Polri dan peralatan keamanan terkait. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa perizinan mengenai senjata api untuk olahraga, beladiri, dan pelaksanaan tugas kepolisian, disertai dengan ketentuan yang belum sepenuhnya mendetail, khususnya mengenai penggunaan senjata untuk bela diri. Bambang menekankan, setelah dilakukan pembaharuan atas undang-undang ini, selanjutnya pengaturan teknis perlu dilakukan dalam bentuk peraturan pemerintah atau keputusan presiden, serta peraturan menteri dan peraturan kepolisian. Dia menambahkan, pentingnya menyusun regulasi baru sangat diperlukan agar ketentuan yang diadaptasi bersifat khusus dan jelas. Hal ini termasuk hak dan kewajiban bagi pemilik senjata api, serta tata cara penggunaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi pemilik izin senjata api untuk keperluan bela diri. Lebih jauh, dia menggarisbawahi bahwa penggunaan senjata api di kalangan warga sipil, terutama dalam konteks membela diri, harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab seputar teknis penggunaan senjata, seperti kapan dan bagaimana cara seorang pemilik izin menggunakan senjata mereka untuk tujuan pertahanan. Bamsoet menjelaskan, kondisi ini sering menimbulkan kerancuan, multitafsir, hingga salah tafsir mengenai hak dan kewajiban dari pemilik senjata serta penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa pembaruan peraturan dan pengaturan yang komprehensif dari hulu sampai hilir sangat mendesak dilakukan. Ini akan menciptakan kepastian hukum dalam kepemilikan, penggunaan, hingga penegakan hukum terkait senjata api. ANTARA