**Borneonews - Sukabumi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menginformasikan bahwa dalam proses pemeriksaan persyaratan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, ditemukan bahwa empat partai politik pendukung pasangan M Muraz dan Andri S Hamami belum dapat menunjukkan surat rekomendasi resmi dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing.
Pasangan Muraz-Andri didukung oleh dua partai politik yang berpengaruh, yaitu Golkar dan Demokrat. Selain itu, mereka juga mendapatkan dukungan dari lima partai non-parlemen, yaitu *Partai Solidaritas Indonesia* (PSI), *Partai Prima*, *Partai Bulan Bintang* (PBB), *Partai Kebangkitan Nasional* (PKN), dan *Partai Gelora Indonesia*. Namun, dari kelima partai non-parlemen tersebut, hanya PSI, Gelora, PBB, dan PKN yang belum dapat memenuhi syarat administrasi karena belum mempunyai bukti surat rekomendasi dari DPP mereka.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah, menuturkan bahwa rekomendasi berbentuk B1 KWK dari partai tersebut masih dalam proses dan belum dikeluarkan. Ia juga menyampaikan pentingnya kelengkapan berkas dukungan tersebut segera dilengkapi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir pada 29 Agustus. Dikrillah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen harus diselesaikan saat periode pendaftaran, bukan di saat perbaikan.
Sebelum semua berkas administrasi tersebut lengkap, pasangan Muraz-Andri tidak dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan kesehatan. Proses pemeriksaan kesehatan hanya dapat dilakukan setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap.
KPU Kota Sukabumi sebelumnya telah menerima dua pasangan bakal calon kepala daerah. Pasangan pertama adalah Achmad Fahmi dan Dida Sembada yang didukung oleh tiga partai besar, yaitu PKS, Gerindra, dan PKB serta dukungan dari Partai Perindo dan Partai Ummat. Beruntungnya, pasangan Fahmi-Dida telah memenuhi semua syarat administrasi dan pada Rabu (28/8) dapat melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sejauh ini, pelaksanaan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di Sukabumi berjalan lancar. Semua proses ini telah disiapkan dengan baik dan sistematis sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
ANTARA
Empat Parpol Pendukung Muraz-Andri Belum Penuhi Syarat DPP
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







