BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, telah menetapkan tanggal 30 Agustus 2024 sebagai hari pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menyampaikan bahwa keputusan ini telah diambil setelah melakukan rapat pleno. Dalam rapat tersebut, KPU juga telah berkoordinasi dengan KPU di kota dan kabupaten lain di Banten, dan sepakat untuk memilih RSUP Sitanala Kota Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Umar menginformasikan bahwa tahapan tes kesehatan para calon kepala daerah akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pemeriksaan selesai. Untuk kenyamanan kegiatan ini, fasilitas seperti ruang VVIP dan dukungan tim medis telah disiapkan oleh pihak RSUP Sitanala. Selama proses pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tangerang akan mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU serta peraturan terbaru yang ditetapkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Umar menegaskan bahwa dengan adanya putusan dari MK, KPU telah berkomitmen untuk menyesuaikan prosedur yang ada, dan hasil rapat yang melibatkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pihak DPR telah mendapatkan persetujuan. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mekanisme pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Umar juga menjelaskan bahwa periode pendaftaran peserta Pilkada dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Hingga saat ini, baru satu pasangan calon dari jalur independen, yaitu Zulkarnain-Lerru, yang telah menyerahkan syarat pendaftaran kepada KPU Kabupaten Tangerang. Umar menambahkan, "Kami bersyukur hari ini telah menerima pendaftaran dari satu pasangan calon bupati/wakil bupati Tangerang yang berasal dari jalur independen, Zulkarnain-Lerru." Pendaftaran untuk pasangan bakal calon akan berlangsung selama tiga hari, di mana pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sedangkan pada hari terakhir, yaitu 29 Agustus, pendaftaran akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan ditutup tepat pada pukul 23.59 WIB. ANTARA