**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara berupaya untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikat halal. Upaya ini merupakan langkah proaktif dari Kantor Wilayah Kemenag dalam mendukung para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulut, H Basri Saenong, menyampaikan bahwa sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Ia menegaskan, bagi usaha menengah, sertifikasi halal akan mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024, sedangkan bagi usaha mikro dan kecil, kewajiban ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Pernyataan ini disampaikan oleh Basri saat mengikuti acara *Kick Off* Edukasi Sertifikasi Halal yang merupakan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI, yang diikuti secara daring di Manado.
Komitmen Kemenag dan DPW Kemenag dalam menyukseskan Program *Halal Awareness* di Indonesia tercermin dari pemilihan produk yang digunakan oleh masyarakat setiap harinya. Meskipun kampanye sertifikasi halal telah berlangsung cukup lama, Basri mengakui masih banyak UMKM yang belum mendaftarkan produk mereka.
Hal ini menjadi perhatian mengingat dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat membutuhkan bahan makanan, minuman, kuliner, obat-obatan, kosmetik, dan produk olahan lainnya yang harus dipastikan kehalalannya. Angka UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 62 juta, dan jika tidak ada kesadaran mengenai kehalalan produk, konsumi yang tidak halal bisa menjadi masalah.
Oleh karena itu, seluruh anggota DWP Kemenag RI, baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama di Sulut, diharapkan dapat berperan aktif dan menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal, dimulai dari lingkungan keluarga.
Sertifikasi halal tentunya akan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, baik di pasar domestik maupun mancanegara. Basri pun berharap agar anggota DWP bisa menjadi teladan atau duta halal di masyarakat.
Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal di Sulut, Basri menghimbau agar kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menyebarluaskan pemahaman tentang mengonsumi produk yang memiliki label halal.
Pada acara yang diadakan secara daring tersebut, sejumlah pelaku usaha, termasuk UMKM binaan DWP, turut hadir. Secara simbolis, sertifikat halal diserahkan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan halal yang ditetapkan. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penasihat DWP Kemenag RI, Eny Yaqut Cholil Qoumas, yang diikuti oleh para pengurus, serta Kepala BPJPH Kemenag RI, Aqil Irham, dan lainnya, baik yang hadir secara daring maupun luring.
ANTARA
Kemenag Sulut Fasilitasi UMKM Dapatkan Sertifikat Halal
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







