BOGOR –
**Borneonews - Depok**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai wali kota, suatu partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 70.746 suara sah dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Ketentuan ini berlaku setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut penjelasan Willi, persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota di Depok merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat 1 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, serta wali kota dan wakil wali kotanya. KPU Kota Depok telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan tahun 2024 dengan acuan pada Nomor 379 Tahun 2024. Willi juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 yang berkaitan dengan syarat perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok. Pendaftaran untuk calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Selama periode pendaftaran, KPU Kota Depok akan membuka layanan pendaftaran di kantor Sekretariat KPU yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 379. Untuk memberikan gambaran mengenai situasi politik saat ini, ia juga memaparkan hasil pemilihan legislatif 2024 dan perolehan suara masing-masing partai politik di Kota Depok, sebagai berikut: 1. PKB: 96.460 suara 2. Partai Gerindra: 154.217 suara 3. PDI Perjuangan: 112.521 suara 4. Partai Golkar: 142.738 suara 5. Partai NasDem: 37.063 suara 6. Partai Buruh: 12.013 suara 7. Partai Gelora: 9.505 suara 8. PKS: 257.819 suara 9. PKN: 7.428 suara 10. Partai Hanura: 2.341 suara 11. PAN: 58.833 suara 12. PBB: 1.879 suara 13. Partai Demokrat: 71.339 suara 14. PSI: 49.625 suara 15. Partai PERINDO: 17.078 suara 16. PPP: 47.171 suara 17. Partai Umat: 10.274 suara Dengan informasi ini, proses pencalonan diharapkan dapat berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang akan datang. ANTARA