**Borneonews - Depok**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai wali kota, suatu partai politik atau gabungan partai politik harus meraih minimal 70.746 suara sah dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Ketentuan ini berlaku setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut penjelasan Willi, persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota di Depok merujuk pada ketentuan Pasal 95 ayat 1 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, serta wali kota dan wakil wali kotanya. KPU Kota Depok telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan tahun 2024 dengan acuan pada Nomor 379 Tahun 2024.
Willi juga menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam keputusan KPU Nomor 371 Tahun 2024 yang berkaitan dengan syarat perolehan jumlah minimum kursi di DPRD Kota Depok. Pendaftaran untuk calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.
Selama periode pendaftaran, KPU Kota Depok akan membuka layanan pendaftaran di kantor Sekretariat KPU yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 379. Untuk memberikan gambaran mengenai situasi politik saat ini, ia juga memaparkan hasil pemilihan legislatif 2024 dan perolehan suara masing-masing partai politik di Kota Depok, sebagai berikut:
1. PKB: 96.460 suara
2. Partai Gerindra: 154.217 suara
3. PDI Perjuangan: 112.521 suara
4. Partai Golkar: 142.738 suara
5. Partai NasDem: 37.063 suara
6. Partai Buruh: 12.013 suara
7. Partai Gelora: 9.505 suara
8. PKS: 257.819 suara
9. PKN: 7.428 suara
10. Partai Hanura: 2.341 suara
11. PAN: 58.833 suara
12. PBB: 1.879 suara
13. Partai Demokrat: 71.339 suara
14. PSI: 49.625 suara
15. Partai PERINDO: 17.078 suara
16. PPP: 47.171 suara
17. Partai Umat: 10.274 suara
Dengan informasi ini, proses pencalonan diharapkan dapat berjalan transparan sesuai aturan yang berlaku, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum yang akan datang.
ANTARA
Syarat Pencalonan Wali Kota Depok, Minimal 70.746 Suara Sah
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







