BOGOR –
**Borneonews - Kota Bogor**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, yang berada di Jawa Barat, menyampaikan bahwa pada hari pertama pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, belum ada pasangan calon (paslon) yang terdaftar. Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, menginformasikan bahwa pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB. Habibi menjelaskan bahwa hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada pasangan calon yang mendaftar di KPU Kota Bogor. Hal ini menjadi perhatian, mengingat adanya harapan dari pihak KPU bahwa setidaknya akan ada pendaftar pada hari pertama. Lebih lanjut, Habibi menyatakan bahwa KPU Kota Bogor belum menerima informasi atau surat resmi mengenai calon yang berencana menghadiri pendaftaran di KPU. “Untuk saat ini, kami tidak memiliki konfirmasi terkait siapa saja yang akan mendaftar dan kapan mereka akan hadir,” ujarnya. KPU Kota Bogor berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik, meskipun waktu pendaftaran sangat fleksibel. Habibi menegaskan bahwa pihaknya siap melayani pendaftar kapan pun sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Pendaftaran bakal calon ini akan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sementara pada hari terakhir, KPU akan membuka pendaftaran lebih lama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Habibi menambahkan, jika ada beberapa paslon yang mengajukan pendaftaran pada hari yang sama, KPU akan mengatur sesuai dengan urutan penerimaan surat. “Kami akan mengutamakan pendaftar yang pertama kali menyerahkan surat permohonan kepada kami,” katanya. Dalam proses pendaftaran ini, terdapat dua kategori syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat calon yang berkaitan dengan kualifikasi individu dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta syarat pencalonan yang mencakup surat usungan atau *B1KWK* yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik. Semua dokumen tersebut harus diunggah ke dalam aplikasi *Silon* dan disampaikan langsung kepada KPU pada saat pendaftaran. ANTARA