**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah resmi menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai lokasi untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, serta merujuk pada pedoman yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Rido menambahkan, pilihan RSUD Kabupaten Bekasi didasarkan pada kapasitas rumah sakit tersebut, yang dinilai memiliki fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk melayani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan pemilihan.
Pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah dapat dilaksanakan sehari setelah pendaftaran resmi mereka, atau setelah calon menerima surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan. Sebagai contoh, apabila pasangan calon mendaftar pada tanggal 27 Agustus, mereka dapat melakukan tes kesehatan pada tanggal 28. Proses ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024.
Ali Rido menekankan bahwa tes kesehatan merupakan fase penting untuk memastikan bahwa para calon pemimpin daerah dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalankan tugas mereka apabila terpilih. Pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi upaya evaluasi baik dari segi fisik maupun mental, dan juga mengharuskan calon terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran ini mengikuti Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Salah satu perubahan yang terjadi adalah penghapusan persyaratan alokasi kursi legislatif minimal 20 persen dari jumlah anggota DPRD pada pemilu sebelumnya. Peserta kini hanya perlu memenuhi syarat suara sah minimal sebanyak 6,5 persen atau setara dengan 111.996 suara.
Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Arif Kurnia, menyatakan bahwa pihak manajemen sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon tersebut. Dia mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk satu ketua untuk pelaksanaan tes kesehatan tersebut segera setelah menerima surat permohonan dari KPU.
Sementara itu, Ida Haryanti, yang ditunjuk sebagai ketua tim medis untuk tes kesehatan paslon di RSUD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa semua peralatan dan tenaga medis siap untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi kandidat peserta Pilkada Serentak 2024. Ia menambahkan, kini pihaknya hanya menunggu jadwal dari calon setelah mereka mendaftar di KPU.
ANTARA
Pendaftaran Calon Bupati Bekasi Dimulai, Tes Kesehatan di RSUD
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Hidup Normal di Tengah Kabut Asap, Pernikahan Adat Dayak Tetap Berlangsung
Sopir Ditemukan Kejang dan Mulut Berbusa di Dalam Mobil hingga Kaca Kendaraan Dipecahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







