SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Bakal calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Sukoharjo, Tuntas Subagyo, telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam gugatannya, ia juga meminta agar KPU menerbitkan peraturan mengenai syarat minimum dukungan yang diperlukan untuk calon perseorangan. Tuntas menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mewujudkan keadilan bagi hak politik setiap warga negara. Ia meminta KPU Sukoharjo untuk segera menyusun Peraturan KPU yang mencakup ketentuan tentang jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan. Menurutnya, ketentuan ini seharusnya selaras dengan persyaratan bagi kandidat yang diusung oleh partai politik, yaitu sebesar 7,5 persen dari suara sah, yang dalam konteks Sukoharjo berjumlah 41.732 suara, hasil dari 7,5 persen dari total 556.423 suara sah. Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai calon independen telah ditetapkan dalam undang-undang. Namun, ia merasa bahwa kebijakan yang berlaku saat ini justru menodai demokrasi di Indonesia. Tuntas menekankan komitmennya bersama tim independen di Sukoharjo untuk terus berjuang, bahkan ketika ia bersama pasangannya, Jayendra Dewa, mengumpulkan 90.000 KTP. Sayangnya, KPU menyatakan bahwa sejumlah dukungan tersebut tidak memenuhi syarat. Sehubungan dengan hal tersebut, Tuntas dan Jayendra berinisiatif untuk mengajukan gugatan resmi ke Bawaslu Kabupaten Sukoharjo. Tuntas menambahkan bahwa keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos karena masalah ketidakcukupan dukungan mencapai sekitar 15.000 suara. Oleh karena itu, mereka berniat menggugat keputusan itu dengan mengandalkan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan. Dokumen gugatan telah diajukan ke Bawaslu pada minggu lalu, meskipun perlu dilakukan beberapa perbaikan. Menurut Tuntas, perbaikan tersebut hanya berkaitan dengan penyusunan bukti yang ada. Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, menyatakan bahwa mereka telah menerima pengajuan gugatan dari Tuntas dan Jayendra terkait keputusan KPU Sukoharjo. Eko menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk memeriksa semua alat bukti serta permohonan yang telah diajukan oleh bakal calon tersebut. ANTARA