**Borneonews - Purwokerto**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Achmad Husain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, dalam sebuah rapat kerja yang diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut, Achmad menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu mencakup semua tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon. Dia menekankan bahwa setiap tahap ini berpotensi menimbulkan pelanggaran, baik itu berupa pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, maupun pelanggaran kode etik bagi para penyelenggara pemilu.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, selama dua hari terakhir, tim Bawaslu berkumpul di Banyumas untuk menggelar rapat kerja khusus dengan staf Bawaslu dari kabupaten dan kota di seluruh Jawa Tengah. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilihan.
Mengenai pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Achmad melaporkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB pada hari pertama pendaftaran, telah ada satu pasangan calon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Pasangan calon tersebut adalah Andika Perkasa yang berpasangan dengan Hendrar Prihadi, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Pendaftaran mereka dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima kepastian mengenai status pendaftaran pasangan tersebut, apakah berkasnya diterima atau masih dalam proses verifikasi di KPU Provinsi Jawa Tengah. Achmad menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pendaftaran untuk memastikan bahwa semua syarat pencalonan dipenuhi dengan baik.
Pendaftaran pasangan calon di tingkat kabupaten dan kota se-Jawa Tengah juga menjadi perhatian Bawaslu. Hingga pukul 16.20 WIB pada hari yang sama, belum ada laporan mengenai jumlah pasangan calon yang telah mendaftar. Pendaftaran pada hari pertama dan kedua dimulai sejak pukul 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Ia juga mengakui adanya potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, terutama dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon bupati/wali kota. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap pencalonan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Achmad menggarisbawahi, terkait dengan potensi pelanggaran dalam Pilgub dan Wagub Jawa Tengah, saat ini belum bisa diprediksi karena sampai saat ini hanya satu pasangan yang telah mendaftar. Terdapat dua jenderal, yaitu Jenderal TNI Purn. Andika Perkasa dan Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, yang diantisipasi akan bertarung dalam pemilihan ini. Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol. Purn. Nana Sudjana, sebelumnya menekankan pentingnya netralitas TNI/Polri, mengingat calon yang berasal dari institusi tersebut sudah pensiun atau mengundurkan diri dari tugas aktif mereka.
Dengan segala upaya ini, Bawaslu bertekad untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah.
ANTARA
Bawaslu Jateng Awasi Pencalonan Pilkada Serentak 2024 secara Ketat
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







