JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi terdeteksi berada dalam kategori tidak sehat, khususnya bagi kelompok yang sensitif. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan pada tumbuhan dan juga mengganggu nilai estetika lingkungan. Jakarta kini menempati posisi kesepuluh sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Menurut informasi dari situs pemantau kualitas udara *IQ Air*, yang diperoleh pada Minggu pukul 06.15 WIB, indikator kualitas udara DKI Jakarta menunjukkan angka 102, yang menandakan kondisi tidak sehat bagi kelompok sensitif. Nilai konsentrasi *PM2.5* dicatat mencapai 35,9 mikrogram per meter kubik, yang terhitung 7,2 kali lebih tinggi dari pedoman kualitas udara tahunan yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (*WHO*). Situs tersebut memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika harus berada di luar, disarankan untuk menggunakan masker dan menutup jendela untuk menghalangi masuknya udara luar yang tercemar. Dalam peringkat kualitas udara terburuk di dunia, Kinshasa, Kongo, menduduki urutan pertama dengan angka 198, diikuti oleh Dubai, Uni Emirat Arab, dengan nilai 197, dan Doha, Qatar, yang berada di angka 184. Sementara itu, Manama, Bahrain, berada di urutan keempat dengan angka 176, dan Kampala, Uganda, di urutan kelima dengan angka 151. Menanggapi masalah ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023. Keputusan ini menetapkan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya untuk mempercepat penanganan masalah polusi udara di wilayah Jakarta. Ruang lingkup dari satuan tugas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, tugas mereka adalah mengendalikan polusi yang berasal dari kegiatan industri serta melakukan pemantauan secara berkala terkait kualitas udara serta dampak kesehatan akibat pencemaran udara. Tindakan lain yang akan dilaksanakan termasuk pencegahan dari sumber-sumber pencemaran, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, serta penanggulangan keadaan darurat yang mungkin terjadi. Satuan tugas ini juga akan mengenakan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor, melakukan peremajaan transportasi umum, dan mengembangkan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan. Lebih lanjut, mereka bertanggung jawab untuk meningkatkan ruang terbuka hijau, mendorong pembangunan bangunan hijau, serta menggalakkan kegiatan penanaman pohon. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam perbaikan kualitas udara. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan pengawasan terhadap kepatuhan izin yang berkaitan dengan pencemaran udara dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Evaluasi dan kajian terhadap berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan juga akan dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah ini tepat sasaran dan efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara. ANTARA