BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengumumkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 17.103 suara dari hasil pemilihan legislatif (pileg) dapat mengusung pasangan calon dalam pemilihan wali kota (Pilwalkot) Cirebon tahun 2024. Anggota KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, menyatakan bahwa syarat ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Cirebon Nomor 151/2024. Ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Hasan juga menjelaskan bahwa regulasi baru ini mulai diterapkan pada tahap pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota, yang dijadwalkan berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus 2024. "Keputusan ini mulai dilaksanakan dan akan menjadi dasar acuan dalam setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Cirebon," ujarnya. Sejak tanggal 24 Agustus 2024, seluruh parpol yang ada di Kota Cirebon telah disosialisasikan mengenai ketentuan baru ini. Dengan adanya persyaratan tersebut, KPU Kota Cirebon berharap proses pencalonan kepala daerah dapat dilakukan secara lebih selektif dan dapat merefleksikan aspirasi masyarakat dengan lebih baik. Hasan juga menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Cirebon Nomor 148/2024, yang sebelumnya mengatur syarat bagi parpol untuk mengusung calon kepala daerah, kini tidak berlaku lagi. Lebih lanjut, Hasan menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon yang mengajukan berkas pendaftaran ke kantor KPU Kota Cirebon. Meski begitu, ia memperkirakan bahwa proses penyerahan berkas pendaftaran untuk bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota akan dimulai secara efektif pada Rabu, 28 Agustus 2024. "Penyerahan berkas pendaftaran ini akan ditutup pada hari Kamis, 29 Agustus, dengan waktu pengajuan dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB," tuturnya, menandai langkah penting bagi persiapan Pilwalkot Cirebon mendatang. ANTARA