JAYAPURA –
**Borneonews - Sentani**, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura di Papua mengajak warga yang telah mencapai usia 17 tahun untuk segera mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Langkah ini diambil dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, menegaskan bahwa pengurusan KTP-el tidak dikenakan biaya, sehingga warga tidak perlu khawatir mengenai biaya administrasi. Menurutnya, semua warga yang berusia 17 tahun dan di atasnya, termasuk yang sudah menikah meskipun belum mencapai usia tersebut, berhak untuk memperoleh KTP-el dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Herald juga menjelaskan bahwa kepemilikan KTP-el adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diamandemen oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Dalam upaya mendukung pemenuhan hak ini, pihak Disdukcapil berkomitmen untuk tidak memungut biaya apapun dalam proses pengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya. Dalam rangka meningkatkan akses dan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meluncurkan program *"Jemput Bola"*. Melalui program ini, petugas akan langsung mendatangi berbagai lokasi, termasuk sekolah dan pemukiman warga, untuk melakukan perekaman data demi penerbitan KTP-el. Diadakan kegiatan ini dengan harapan agar semua warga Kabupaten Jayapura bisa memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan untuk keperluan administratif dan sosial. Herald menyebutkan bahwa hingga saat ini, perkembangan pembuatan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, telah mencapai angka 80 persen. Proses ini dilaksanakan berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk gereja, pemerintah kampung, dan instansi pendidikan. Meskipun ada tantangan, seperti kendala jaringan internet di beberapa daerah yang terpencil, Disdukcapil tetap berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Diharapkan, semua warga dapat memperoleh dokumen penting lainnya, seperti kartu keluarga, akta kematian, dan akta kelahiran, pada tahun 2024. Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Jayapura dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap dokumen kependudukan yang dapat mempermudah kehidupan sehari-hari mereka serta berkontribusi dalam kesuksesan Pilkada mendatang. ANTARA