PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Data BPS Pulang Pisau pada akhir Tahun 2023 Kabupaten Pulang Pisau memiliki luasan wilayah 9.650.86 kilometer persegi, 140.922. Kabupaten yang memiliki semboyan Handep Hapakat ini paling dekat dengan Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas. 

Masalah persampahan menjadi, permasalahan yang menjadi fokus utama Pemkab Pulang Pisau. Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk menangani masalah persampahan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo menyampaikan, penanganan sampah di Pulang Pisau masih konvensional, kumpul, angkut, buang dan ujungnya penyelesaian akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Terkait masalah sistem pengelolaan persampahan di kabupaten pulang pisau, lebih terfokus pada hulu dan hilir, di hulu saat ini, upaya di hulu saat ini, berupaya melakukan pengumpulan sampah, pemilihan sampah dan pengangkutan sampah ke TPA” kata Hendri, Rabu, 28 Agustus 2024.

Sebelum ada pengembangan kawasan, lanjut Hendri, tonase jumlah sampah sekitar 4,2 ton per hari, tapi kedepan ini terus kita upayakan dalam pengelolaan agar lebih baik lagi mengingat Kawasan pemukiman ini terus bertambah,  selain bicara pengangkutan kita juga bicara tentang pemilahan sampah. 

--page

Hendri juga menjelaskan, sistem penanggulangan sampah di Pulang Pisau agak sedikit berbeda dengan pengelolaan sampah di daerah lain. Dalam upaya penanggulangan sampah rumah tangga, DLHK menyiapkan  39 orang  personel termasuk tenaga penyapu, pengangkut dan operator serta penjaga TPA.  Ke-39 orang ini ada yang ditugaskan mengambil sampah rumah tangga yang di simpan Masyarakat setiap pagi di trotoar jalan yang kemudian akan di angkut petugas dan mengantarnya ke TPS.

Kerjasama tangani sampah

Hendri menjelaskan, pihaknya sudah ada kerja sama dengan beberapa pihak, salah satunya dengan BPPW  untuk adanya TPS 3R, Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, and Recycle (mengurangi – menggunakan – daur ulang). 

TPS 3R merupakan salah satu sistem pengelolaan sampah yang berfokus pada upaya pengurangan, pemanfaatan, dan pengolahan sampah dari sumbernya dan berskala komunal. TPS 3R melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

Menurut Hendri selain Kerjasama dengan TPS 3 R, pihaknya juga sudah Kerjasama dengan peternak maggot di beberapa desa untuk upaya dalam penanganan sampah, kerja sama dengan kelompok maggot di Desa Gandang.

"Mereka sudah punya kreativitas dan inovasi untuk mengakomodir dari tonase sampah, yang mana mereka akan menggunakan tumpukan sampah untuk prodak maggot tersebut, hasil dari prodak maggot ini digunakan untuk makanan ternak seperti ayam dan ikan," ujar Hendri. 

--page

Selain itu Hendri menjelaskan, kedepan kelompok masyarakat Desa Gandang akan mengupayakan pembuatan paving dari plastik, ini sebagai upaya mereka dalam penanggulangan sampah, rumah tangga dan sampah lainnya. 

Selain kerjasama dengan mayarakat Desa Gandang, menurut Hendri, Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)  3R di Kelurahan Bereng kita berharap juga sudah dibentuk di sana kelompok masyarakatnya, yang kedepan akan mengelola TPS 3R.

Kemudian akan dilakukan pemilahan sampah organik dan non organik, sampah sebelum sampai ke TPA, dalam upaya pengurangan sampah menumpuk di TPA. DLHK juga akan bekerjasama dengan Bank sampah untuk pengelolaan sampah organik, diolah menjadi kompos dan non organik yang berbentuk plastik akan diupayakan kedepan, adanya pengadaan pengepres plastik sehingga bisa dijual dan menghasilkan nilai ekonomi. 

Kerjasama juga lanjut hendri dilakukan di Tingkat sekolah, dimana sudah ada bantuan dari Bank Kalteng untuk menyediakan bak sampah khusus plastik. 

Sampah di aliran sungai masih minim penanganan 

Hendri menjelaskan, penanganan sampah di aliran sungai, mengingat keterbatasan personel dalam jangka pendek, sifatnya masih melakukan secara temporer, meski sudah ada koordinasi dan kerjasama  dengan pihak Polair, kedepan terkait masalah sampah akan melakukan kerjasama dengan stakeholder eksternal di kawasan perusahaan untuk bersama menjaga kawasan lingkungan mereka.

"Kami sudah mengimbau, terkait limbah B3 maupun domestik untuk dikelola masing – masing sehingga pencemaran air Sungai dapat kita minimalkan," pungkas Hendri.

--page

Dasar hukum penanggulangan sampah

Adanya peraturan daerah Nomor 29 tahun 2023  tentang Retribusi ke rumah masyarakat untuk sampah rumah tangga, jelas Hendri upaya yang sudah dilakukan kerjasama dengan pihak ke 3 yang kegiatannya selama ini sudah melakukan penjemputan sampah ke rumah – rumah.

Menurut Hendri adanya pihak ketiga penjemputan sampah rumah tangga ke rumah – rumah, sangat membantu pemerintah dalam penanggulangan sampah.  

Untuk hal ini, kata Hendri sudah beberapa kali rapat koordinasi dengan Bapenda, Kecamatan, Dinas PUPR dan Satpol PP, setelah adanya Perda dan Perbup pajak retribusi. Kemudian bekerjasama dengan petugas swasta yg saat ini sudah berjalan, jadikan binaan Pemkab dan nanti mereka ada kontribusi untuk PAD. (RETHA/j)