SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri di Jawa Timur mengadakan kegiatan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Dalam suatu pernyataan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri, mengatakan bahwa regulasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2024 sudah jelas dan tegas. Ia menjelaskan bahwa ada berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, salah satunya adalah keterlibatan ASN dalam kampanye atau aktivitas yang secara langsung mendukung pasangan calon tertentu. Menurut Syaifudin, ASN dilarang berpartisipasi dalam kampanye atau aktivitas lain yang mendukung calon tertentu, baik di dunia nyata maupun di platform *media sosial* dengan cara memberikan *like*, komentar, ataupun membagikan konten yang menguntungkan calon tertentu. Lebih jauh, ia menekankan bahwa tindakan semacam itu jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila terbukti melanggar, ASN tersebut dapat menerima sanksi. Syaifudin berharap agar semua ASN menghindari keterlibatan dalam politik praktis dan tidak menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui saluran digital. Syaifudin juga menjelaskan bahwa ada berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Dalam kasus pelanggaran berat, sanksi dapat berujung pada pemberhentian, tidak mendapatkan kenaikan jabatan, atau bahkan penurunan pangkat. Ia mengingatkan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri diprediksi akan rawan terhadap pelanggaran netralitas ASN, mengingat pengalaman dari pilkada-pilkada sebelumnya di lingkungan tersebut. Syaifudin menyampaikan, "Kami telah menemukan dan mendokumentasikan beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN pada pilkada sebelumnya." Bawaslu Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait pelanggaran netralitas ASN. Setiap masalah yang berhubungan dengan isu ini akan dilaporkan ke Komisi ASN, yang akan menentukan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, pihak Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga netralitas di kalangan ASN. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran ASN mengenai batasan-batasan serta tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas selama masa kampanye. Syaifudin berharap agar setiap ASN menyadari bahwa netralitas adalah prinsip fundamental yang harus dimiliki untuk menjamin Pilkada 2024 berlangsung dengan tertib dan transparan. Pelaksanaan edukasi ini juga merupakan bagian penting dalam upaya menjaga integritas pemilihan umum yang ada. Di momen yang sama, ia kembali mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam politik praktis. Penegakan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan bersih dan objektif. "Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan setiap ASN mematuhi peraturan demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas,” tutup Syaifudin. ANTARA