JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah mengalami penurunan pada Rabu pagi ini. Berdasarkan informasi yang tersedia di situs Logam Mulia, harga emas per gram turun sebesar Rp10.000 menjadi Rp1.410.000. Sebelumnya, pada hari Selasa (27/8), harga emas batangan tersebut berada di angka Rp1.420.000 per gram, yang juga tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan harga pada hari Senin (26/8). Untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari Rabu tersebut, tercatat sebesar Rp1.257.000 per gram. Dalam hal ini, transaksi harga jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Apabila masyarakat ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, maka mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22, dengan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 3 persen untuk mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi *buyback* akan secara otomatis dipotong dari total nilai yang diterima. Berikut adalah daftar harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat pada Rabu ini di laman resmi Logam Mulia Antam: - Emas 0,5 gram: Rp755.000 - Emas 1 gram: Rp1.410.000 - Emas 2 gram: Rp2.764.000 - Emas 3 gram: Rp4.126.000 - Emas 5 gram: Rp6.854.000 - Emas 10 gram: Rp13.630.000 - Emas 25 gram: Rp33.912.500 - Emas 50 gram: Rp67.705.000 - Emas 100 gram: Rp135.290.000 - Emas 250 gram: Rp337.837.500 - Emas 500 gram: Rp675.375.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.350.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa pajak PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas juga harus disertai dengan bukti potong untuk PPh 22. ANTARA