PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan bahwa Forum Satu Data Tingkat Daerah merupakan sebuah upaya pemerintah provinsi dalam menciptakan ketersediaan data yang berkualitas dan terintegrasi. Forum tersebut bertujuan untuk menentukan daftar data, memberikan prioritas pada data yang penting, merencanakan aksi, serta menyediakan kode referensi untuk data induk. Selain itu, forum ini juga berfokus pada pembatasan akses untuk jenis data tertentu. Kepala Bappedalitbang Kalteng, Leonard S. Ampung, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Palangka Raya. Inisiatif Forum Satu Data merupakan kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mengenai *Satu Data Indonesia* (*SDI*), serta Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang *Satu Data Indonesia* di tingkat daerah. Leonard menjelaskan bahwa kebijakan *SDI* muncul sebagai respons terhadap berbagai masalah yang dihadapi, seperti data yang belum memiliki kualitas yang baik, ketidakpaduan sistem basis data sektoral, serta tidak seragamnya kode referensi yang digunakan. Selain itu, ia menyoroti persolalan aksesibilitas data yang sulit dan kurangnya integrasi data, serta ketidakjelasan mengenai unit pengelola data. Dalam penjelasannya, Leonard menekankan bahwa kebijakan *SDI* bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini merupakan bagian penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian proses pembangunan. Tahapan pengelolaan data terkait perencanaan pembangunan daerah diawali dengan identifikasi kebutuhan data yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Proses ini akan dikoordinir oleh Bappedalitbang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengelola data, wali data, dan produsen data. Selanjutnya, proses pengumpulan data akan dilakukan oleh produsen data yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik). Setelahnya, pengisian informasi akan dilakukan oleh produsen data di bawah koordinasi Diskominfosantik, yang juga bertanggung jawab pada tahap pemeriksaan oleh Bappedalitbang. Dalam hal ini, Diskominfosantik akan berperan sebagai wali data dan melibatkan berbagai produsen data dalam keseluruhan proses. ANTARA