**Borneonews - Kuala Kapuas**, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas yang terletak di Kalimantan Tengah baru saja memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh pihak terkait di Kuala Kapuas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kapuas, Hartoni U Sawang, menjelaskan bahwa proses mendapatkan IPP Tetap bukanlah hal yang mudah. Salah satu langkah penting yang harus diambil adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Selain itu, RSPD Kapuas juga diharuskan memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) serta kepastian mengenai ketersediaan kanal di daerah tersebut.
Hartoni juga menyoroti bahwa LPPL RSPD Kapuas adalah salah satu saluran komunikasi penting yang ada di daerah Kapuas, sekaligus yang dikelola oleh Diskominfosantik. Radio ini telah beroperasi sejak tahun 1976, dan hingga saat ini masih berfungsi sebagai salah satu media informasi mengenai pembangunan daerah, pendidikan, serta hiburan bagi masyarakat di kawasan itu. Ia juga mencatat bahwa peminat siaran dari RSPD Kapuas masih cukup banyak, menjangkau audiens di wilayah perkotaan hingga pedesaan.
Pihak Dinas juga menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada berbagai pihak, termasuk Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta Balai Monitor Palangka Raya, yang telah memberikan dukungan selama proses perizinan penyiaran berlangsung.
Tidak lupa, Hartoni menghargai kerja sama yang terjalin dengan DPRD Kapuas dalam penyusunan Perda LPPL sebagai syarat utama untuk kelancaran proses perizinan radio ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, menambahkan bahwa dengan diterbitkannya izin Stasiun Radio yang baru, RSPD kini mengalami penyesuaian frekuensi, yang kini berubah menjadi FM 98.1 MHz.
Iwan juga menjelaskan bahwa dengan adanya izin IPP ini, pihaknya berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai frekuensi baru kepada masyarakat. Menariknya, RSPD Kapuas kini dapat diakses melalui *streaming* di situs web resmi mereka di https://kip.kapuaskab.go.id. Ini memudahkan masyarakat untuk mendengarkan siaran RSPD Kapuas dari mana saja, asalkan memiliki akses internet.
ANTARA
RSPD Kapuas Raih Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap dari Kemenkominfo
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berbalik Arah Tanpa Isyarat, Yamaha NMAX Bertabrakan dengan Honda Scoopy di Jalan Pemuda Kuala Kapuas
DPRD Palangka Raya ini Minta Pemkot Libatkan Ahli Gambut demi Tangani Karhutla
Bupati Seruyan Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Tumbang Manjul
CFO PT CBUT Tbk? Ronny Hertantyo Raharjo Meninggal Dunia, Karyawan Merasa Kehilangan
Kadis Perpustakaan Dorong Lahirnya Penulis Muda dan Pemikir Kritis di Palangka Raya
SMAN 1 Hanau Terima Tambahan Tiga TV Interaktif
Komentar (0)
Memuat komentar…







