KENDARI –
**Borneonews - Muna**, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis *pertalite* di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Desa Labunia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Muna, AKP Arsangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan pelaku terkait aksi penimbunan ini. Selain itu, enam unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut *pertalite* secara ilegal juga disita dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk 233 jeriken yang berisi 4.660 liter *pertalite* dan uang tunai sebesar Rp10,6 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari penjualan BBM yang dilakukan secara ilegal. Menurut keterangan yang diberikan oleh AKP Arsangka, para pelaku melakukan penimbunan dengan membeli *pertalite* dalam jumlah besar menggunakan jeriken dari SPBU 75.93611, yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama. Pembelian BBM dalam jumlah besar dengan cara ini tidak diperkenankan, karena harus disertai izin pengangkutan yang resmi. BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga para pelaku dapat meraih keuntungan yang cukup besar. Rentang harga yang signifikan, mencapai antara Rp10 ribu dan Rp20 ribu per jeriken, menjadi daya tarik tersendiri bagi pelaku untuk melanggengkan praktik melawan hukum ini. Sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan, para pelaku kini terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang telah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kasatreskrim Polres Muna juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum dalam sektor minyak dan gas. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan segala indikasi penyalahgunaan BBM kepada pihak kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. ANTARA