JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 1.291 personel gabungan untuk mengawasi jalannya pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Penjagaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan aman dan tertib. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai satuan tugas, yaitu 1.045 personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda), 146 personel dari Satuan Tugas Resor (Satgasres), serta 100 personel yang berasal dari TNI, Mabes Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kombinasi dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama pendaftaran berlangsung. Pada hari Rabu ini, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Ridwan Kamil dan Suswono, dijadwalkan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi DKI Jakarta. Ridwan Kamil menyatakan, "Insya Allah kami akan daftar ke KPU besok pukul 2," setelah menerima surat rekomendasi dari Partai Demokrat pada hari Selasa. Ridwan Kamil menambahkan bahwa saat melakukan pendaftaran di KPU, mereka akan didampingi oleh perwakilan dari partai politik yang mendukung mereka, serta sejumlah perwakilan dari komunitas Betawi yang juga ikut hadir memberikan dukungan. Sementara itu, Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, menginformasikan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno juga akan mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di lokasi yang sama. Olly mengungkapkan, "Pram akan mendaftar pukul 11 di KPU bersama Rano Karno," saat memberikan keterangan di Kantor DPP PDIP pada hari yang sama. Olly juga menegaskan bahwa partainya tidak akan mengadakan acara pengumuman khusus mengenai pasangan Pram-Rano sebagai bakal calon PDIP untuk Pilkada Jakarta. "Tidak ada, langsung saja pada pendaftaran. Liputan hanya pada pendaftaran. KPU DKI, pukul 11," jelasnya. Sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, KPU DKI Jakarta menetapkan batasan bagi setiap pasangan bakal calon untuk membawa maksimal 200 pendukung saat melakukan pendaftaran. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa, "Bakal pasangan calon hanya diperkenankan membawa antara 150 hingga 200 orang pendukung." Dengan berbagai langkah pengamanan dan pengaturan tersebut, diharapkan proses pendaftaran calon dapat berlangsung dengan lancar dan aman. ANTARA