JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta** Lajur arteri yang berada di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, ditutup menjelang momen pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta yang akan berlangsung pada tahun 2024. Penutupan lajur ini dilakukan karena Jalan Salemba Raya merupakan jalur arteri yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyebutkan bahwa rekayasa lalu lintas sudah diterapkan mulai pukul 07.00 WIB pada hari tersebut. Susatyo menjelaskan bahwa dua lajur di depan kantor KPU DKI Jakarta akan diperuntukkan bagi massa pendukung paslon yang akan mendaftar. Sebagian kendaraan akan diarahkan masuk ke jalur *busway* untuk mengurangi kemacetan yang kemungkinan besar terjadi di kawasan Salemba. Mengantisipasi peningkatan kepadatan di kawasan tersebut, Susatyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerapkan rekayasa lalu lintas lebih lanjut jika dibutuhkan. Ia mengharapkan masyarakat dapat menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi situasi Pilkada 2024, termasuk dalam menghadapi pengurangan arus lalu lintas yang bisa terjadi, terutama di Simpang 5 Senen. “Harapan kami adalah agar setiap pendukung paslon saling menghormati dan menghargai satu sama lain, serta mematuhi waktu yang telah ditentukan oleh pihak KPU,” jelas Susatyo. Seiring dengan penutupan lajur arteri dari arah Senen menuju Matraman, tampak kemacetan yang cukup panjang. Polisi dan sejumlah personel gabungan lainnya secara aktif menjaga dan mengawasi kawasan sekitar Kantor KPU DKI Jakarta. Sebanyak 1.291 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pendaftaran bacagub dan cawagub DKI Jakarta yang berlangsung hari ini. Susatyo menyebutkan bahwa pengamanan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait lainnya. Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan jalan agar mencari rute alternatif dan menghindari kawasan Jalan Salemba Raya, yang merupakan lokasi pendaftaran paslon pilkada, untuk mengurangi risiko terjebak dalam kemacetan. Selain itu, ia juga menekankan kepada semua anggota yang terlibat dalam pengamanan untuk selalu bertindak dengan cara yang humanis dan melayani masyarakat dengan baik. Eselon pelaksanaan pendaftaran paslon dalam Pilkada DKI Jakarta ini mengikuti aturan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota untuk tahun 2024. Pendaftaran untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 27 dan 28 Agustus, dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Selanjutnya, pada 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. ANTARA