JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polisi Metro Jakarta Pusat mengajak para pendukung calon gubernur dan wakil gubernur untuk menunjukkan sikap tertib dan santun saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan resminya di depan Kantor KPU DKI Jakarta pada hari Rabu. Dalam imbauannya, Susatyo meminta agar tim sukses dan pendukung dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat menjaga ketertiban serta menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga proses pendaftaran dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak menghargai lalu lintas sekitar yang berpotensi terganggu. “Rekayasa lalu lintas bersifat tentatif, kami memantau situasi. Beberapa pendukung saat ini sudah berada di sisi kiri KPU,” ungkapnya. Ia mengingatkan bahwa jalur menuju lokasi pendaftaran bersifat satu arah, di mana kendaraan-kendaraan yang mengantar para pendukung dan calon juga akan melintas dari arah Simpang Senen. Pendaftaran untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta ini diatur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal pemilihan nunuk gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 28 Agustus, dengan waktu pelaksanaan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada tanggal 29 Agustus, proses pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. KPU DKI Jakarta memberlakukan batasan jumlah pendukung yang dapat dibawa oleh setiap pasangan calon, yaitu maksimal 200 orang. “Bakal pasangan calon diperkenankan untuk membawa 150-200 pendukung,” ujar Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa. Wahyu juga menambahkan bahwa setelah tiba di Kantor KPU DKI, pasangan calon akan disambut dengan prosesi seremonial *tanjidor*, sebuah kesenian tradisional Betawi. Setelah itu, pihak KPU akan menerima dan memeriksa berkas yang dibawa oleh pasangan calon. Selanjutnya, mereka akan diarahkan untuk melakukan konferensi pers. ANTARA