JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama (Kemenag) menggarisbawahi bahwa proses lelang mitra kerja untuk pengadaan layanan mendukung ibadah haji seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi harus diselenggarakan di wilayah Arab Saudi, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh otoritas setempat. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta. Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, penyedia layanan mesti merupakan perusahaan yang beroperasi di negara tersebut, mengingat semua aktivitas layanan haji berlangsung di Arab Saudi. Pernyataan tersebut muncul dalam sesi lanjutan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji di Senayan, Jakarta, di mana anggota Pansus mengajukan pertanyaan terkait mekanisme lelang tersebut. Salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mempertanyakan alasan di balik keputusan untuk mengadakan lelang layanan haji di Arab Saudi dan bukan di Indonesia, mengingat nilai anggaran yang terlibat cukup besar. Menanggapi pertanyaan tersebut, Subhan menjelaskan bahwa pengadaan layanan dilakukan melalui mekanisme *open bidding*, atau lelang terbuka. Jenis layanan yang akan disediakan mencakup akomodasi seperti hotel, transportasi, dan katering. Ia juga menambahkan bahwa proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tim independen yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tim ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), perwakilan dari perguruan tinggi pariwisata, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tim ini beroperasi dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, melalui tahapan pengadaan yang meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga verifikasi lapangan dan seterusnya. Semua proses tersebut dilakukan untuk memastikan hasil layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi sesuai dengan standar yang diharapkan. Ketua Pansus, Nusron Wahid, mendukung penjelasan Subhan tersebut dengan menyatakan bahwa praktik lelang pengadaan memang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Dalam sidang sebelumnya, sejumlah anggota Pansus Haji DPR RI mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari distribusi kuota tambahan hingga pelayanan yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. ANTARA