MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai paspor serta isu-isu yang berkaitan dengan perkawinan campuran. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamudji Rahardja, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat memberikan informasi yang lebih jelas tentang proses dan syarat permohonan paspor. Dalam pernyataannya, ia menyatakan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara yang tepat dalam mengurus paspor. Sosialisasi ini juga menyentuh perbedaan antara *paspor elektronik* dan *paspor biasa*, beserta fungsi masing-masing. Selain itu, masyarakat diperkenalkan pada aplikasi *M-Paspor*, yang merupakan alat untuk memudahkan pengurusan dokumen paspor. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan kualitas pelayanan paspor di Sulbar bisa meningkat secara signifikan. Selain isu-isu mengenai paspor, masyarakat juga diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perkawinan campuran, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Ini merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari. Pamudji menambahkan bahwa pendaftaran perkawinan di kantor catatan sipil dan pengurusan dokumen kependudukan harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan perlindungan hak-hak pasangan dalam perkawinan campuran. Pamudji berharap agar sosialisasi ini dapat memperluas wawasan masyarakat. Ia juga berkeinginan agar informasi terkait pelayanan paspor dan perkawinan campuran dapat tersebar luas di kalangan masyarakat, sehingga setiap individu memiliki akses yang baik untuk memahami dan menangani urusan administrasi yang terkait. ANTARA