JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan banding tersebut disampaikan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan Anwar Usman diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon. Dalam dokumen yang terdapat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercatat bahwa pihak yang melakukan banding adalah Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Sementara itu, pihak tergugat yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, serta Denny Indrayana. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023–2028. Dalam amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima pada Selasa, 14 Agustus lalu, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan batal atau tidak sah. Adapun isi putusan tersebut menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 9 November 2023, tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028, adalah tidak sah. Sebagai bagian dari keputusan ini, PTUN juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan tersebut. Dalam proses ini, permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi diakui oleh PTUN. Namun, permintaannya untuk diangkat kembali sebagai Ketua MK tidak dikabulkan. Berkaitan dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan niatan untuk mengajukan banding. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim telah selesai dan keputusan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 telah ditetapkan. ANTARA