JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa Pramono Anung tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Kabinet, meskipun ia telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta. Hasan menekankan bahwa keputusan untuk mundur atau tetap menjabat sepenuhnya merupakan hak pribadi Pramono Anung. Ia menyatakan, "Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab, tidak diharuskan mundur." Lebih lanjut, Hasan menyarankan bahwa Pramono dapat mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. "Cukup cuti saja ketika masa kampanye," tambahnya. Terkait dengan proses pendaftaran calon, Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Olly Dondokambey, menyampaikan bahwa Pramono Anung dan Anggota DPR RI, Rano Karno, akan secara resmi mendaftar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di KPU setempat. Kegiatan ini direncanakan berlangsung pada hari Rabu pukul 11.00 WIB. Olly menegaskan bahwa partainya tidak akan menggelar acara khusus untuk mengumumkan Pramono dan Rano sebagai pasangan calon di Pilkada Jakarta. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan yang diperlukan bagi Pramono Anung untuk maju sebagai kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, pengadilan tersebut telah mengeluarkan beberapa surat keterangan terkait permohonan Pramono Anung dalam rangka kelengkapan persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Surat keterangan tersebut meliputi pernyataan bahwa Pramono tidak pernah menjadi terdakwa, serta mengonfirmasi bahwa ia tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Djuyamto juga menambahkan bahwa surat keterangan lain yang dikeluarkan menyatakan bahwa Pramono tidak memiliki tanggungan utang, baik atas nama pribadi maupun atas nama badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya. ANTARA