JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini tengah berupaya menyelaraskan substansi hukum dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman untuk mengarusutamakan *human rights* dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mengintegrasi dan menyelaraskan unsur hukum dengan hak asasi manusia. Dalam sebuah *podcast* yang berjudul "Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ia mengungkapkan bahwa sebelum adanya Permenkumham 16/2024, tidak terdapat panduan yang jelas bagi para perancang undang-undang untuk memasukkan elemen hak asasi manusia dalam produk hukum yang mereka buat. Lebih lanjut Dhahana menjelaskan, diskusi mengenai hak asasi manusia sering kali terjebak dalam tataran normatif tanpa adanya aplikasi nyata dalam kebijakan. Menyikapi kebutuhan yang mendesak dari para perancang peraturan perundang-undangan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Permenkumham 16/2024. Dalam Bab III dari Peraturan tersebut, diatur berbagai poin penting terkait materi substansi hak asasi manusia yang dapat diterapkan dalam regulasi yang dihasilkan oleh para perancang undang-undang. Terdapat total 30 materi muatan yang dibagi menjadi dua kategori utama: hak ekonomi, sosial, dan budaya; serta hak sipil dan politik. Dhahana menambahkan bahwa Permen 16 itu bersifat aplikatif. Para perancang hanya perlu melakukan *checklist* untuk memastikan bahwa peraturan yang mereka susun selaras dengan konteks hak asasi manusia. Sebagai contoh, hal ini dapat diterapkan pada sektor-sektor seperti pendidikan dan kesehatan. Ia pun menekankan pentingnya semua pemangku kepentingan untuk mengintegrasikan hak asasi manusia dalam setiap produk hukum yang dihasilkan. Menurutnya, hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi yang seharusnya dipatuhi. Dhahana merujuk pada Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. "Oleh karena itu, saat pemerintah merumuskan kebijakan dalam perundang-undangan, sangat penting untuk tidak hanya memandang dari perspektif hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hak asasi manusia," pungkas Dhahana. ANTARA