**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan dukungan terhadap langkah tegas yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menangani masalah perundungan atau *bullying* yang dialami oleh calon dokter spesialis. Tindakan ini dianggap krusial agar masalah tersebut tidak terus berlanjut.
Dhahana Putra, selaku Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, mengungkapkan kekhawatirannya terkait perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Menurutnya, jika perundungan ini tidak diselesaikan, dampaknya akan merembet tidak hanya pada kesehatan mental para calon dokter spesialis, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien.
Ia menambahkan, upaya yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dalam menghentikan perundungan merupakan langkah penting dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya dalam menjaga kesehatan mental calon dokter spesialis. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta baru-baru ini.
Dhahana menegaskan bahwa kebijakan pemerintah dalam melindungi individu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, merupakan wujud dari hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan terhadap diri dan kehormatan pribadi. Perundungan tentunya berkaitan erat dengan pelanggaran hak-hak tersebut.
Kementerian Hukum juga mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak dilindungi dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.
Menyikapi maraknya isu ini, Dhahana menunjukkan keprihatinan yang mendalam. Ia yakin bahwa keberadaan perundungan di PPDS berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat bagi para calon dokter spesialis, jika tidak segera ditangani dengan baik. Para calon dokter, imbuhnya, berhak mendapatkan lingkungan kerja yang layak, bebas dari ancaman perundungan, agar kesehatan mental mereka tetap terjaga.
Lebih lanjut, Dhahana memberi apresiasi terhadap Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 yang ditujukan untuk mencegah dan menangani perundungan di kalangan peserta didik di rumah sakit yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Walaupun demikian, ia menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai regulasi tersebut oleh para peserta didik, khususnya di dalam PPDS. Selain itu, pengawasan yang ketat perlu dilakukan untuk memastikan instruksi Menteri Kesehatan terimplementasi secara efektif.
Dhahana juga mengajak para calon dokter spesialis yang sedang menjalani PPDS untuk tidak merasa ragu melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami. Ia mendorong semua pihak untuk memutus mata rantai perundungan dan meyakinkan mereka bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari perundungan.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerima sebanyak 211 pengaduan tindakan perundungan di rumah sakit vertikal sebagaimana yang ditampilkan pada laman perundungan.kemkes.go.id per tanggal 9 Agustus 2024.
Dalam keterangan yang diterima pada tanggal 20 Agustus, Juru Bicara Kemenkes, Syahril, menjelaskan bahwa dari hasil investigasi terhadap 156 kasus, 39 individu dari peserta didik maupun dokter pengajar telah mendapatkan sanksi yang tegas.
Syahril juga mencatat bahwa perundungan yang paling banyak dilaporkan merupakan perundungan non fisik dan non verbal, termasuk jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta intimidasi.
Kementerian Kesehatan menyediakan sarana bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus perundungan di bidang pendidikan kedokteran spesialis, melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan laman resmi https://perundungan.kemkes.go.id/.
ANTARA
Kemenkumham Dukung Kemenkes Atasi Perundungan Calon Dokter
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







