BATAM –
**Borneonews - Batam**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, yang terletak di Kepulauan Riau, telah menetapkan ketentuan terkait syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik, maupun gabungan partai politik, dalam pencalonan bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Syarat tersebut menetapkan bahwa minimal 46.372 suara sah harus diperoleh. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan bahwa jumlah suara sah minimum ini merujuk pada ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Nomor 60. Dalam peraturan tersebut, tercatat bahwa ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam ditetapkan sebesar 7,5 persen. "Berdasarkan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024, jumlah suara sah minimum yang diperlukan diatur sebesar 46.372 suara," ungkap Adri. Ia menambahkan bahwa dengan populasi pemilih tetap di Kota Batam yang telah mencapai lebih dari 1 juta jiwa, maka gabungan partai politik harus mendapatkan suara sah setidaknya 7,5 persen dari total pemilih untuk dapat mengajukan pasangan calon. Adri juga menjelaskan lebih lanjut, jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Batam tercatat sebanyak 851.614, maka berdasarkan putusan MK Nomor 60, syarat suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon di Pilkada Batam adalah sebanyak 46.372 suara, yang merupakan 7,5 persen dari total DPT. Dalam keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024 ini, juga terdapat penjelasan terkait batas usia calon kepala daerah. Batas usia dihitung sejak pasangan calon resmi ditetapkan, yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota. "Selain itu, calon tidak boleh pernah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," tegasnya. Mengenai waktu pendaftaran calon kepala daerah, KPU Kota Batam menetapkan jadwal pendaftaran akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada tanggal 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. ANTARA