JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 dari DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan temuan mengkhawatirkan terkait tindakan semena-mena yang dilakukan oleh beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terhadap jamaah. Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Selly menegaskan bahwa tidak semua PIHK memberikan pelayanan yang memadai kepada jamaah. Selly menyampaikan, “Ada PIHK yang melayani dengan baik, namun ada pula yang bertindak semena-mena, bahkan bisa dibilang menipu para jamaah.” Pernyataan ini mengarah pada perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap PIHK demi melindungi hak-hak jamaah haji asal Indonesia. Selly juga mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) RI agar segera menerbitkan dan memastikan bahwa setiap PIHK menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan baik. Dia meminta agar Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenag, Jaja Jaelani, memberikan penjelasan tentang SOP dan SPM yang berlaku untuk PIHK di tanah air. Menanggapi permintaan tersebut, Jaja mengaku bahwa ia akan meminta informasi terkait SOP dan SPM kepada stafnya. Jaja mengatakan, “Kami baru dilantik pada 28 Desember (2023), sehingga saya baru sekali menjalankan tugas sebagai Direktur di masa haji. Pertanyaan Ibu akan kami tanyakan kepada staf kami.” Pernyataan Jaja ini disayangkan oleh Selly. Ia menegaskan bahwa SOP dan SPM seharusnya sudah diterapkan sebelumnya. “Dirjen ini sudah ada bertahun-tahun, jadi seharusnya SOP sudah ada sejak lama, dan sanksi pun harusnya sudah diterapkan,” ungkapnya. Persoalan terkait PIHK memang sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 57, diatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilakukan oleh PIHK. Sementara itu, sejumlah kewajiban PIHK tercantum dalam Pasal 63 UU 8/2019. Di antara kewajiban tersebut adalah memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, pelindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan dan memulangkan jamaah sesuai dengan kesepakatan. Dengan adanya pengaturan yang ketat ini, diharapkan akan muncul upaya dari pihak terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melindungi kepentingan jamaah haji khusus di Indonesia. ANTARA